Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Di tengah seruan penindasan keras terhadap pelanggaran energi dan kerusakan lingkungan, sebuah gudang penampungan minyak solar berkapasitas besar milik sosok bernama Dul justru beroperasi dengan tenang dan leluasa di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Seolah tak tersentuh aturan maupun pengawasan, fasilitas ini menjadi tulang punggung pasokan bahan bakar yang menjaga nyala aktivitas pertambangan emas tanpa izin tetap berjalan subur di wilayah itu 12/6/2026).
Keterangan langsung dari Anton, penjaga lokasi, tak menampik kepemilikan tersebut: “Ya ini milik Dul, Bang.” Pengakuan itu semakin menguat dugaan bahwa operasi besar-besaran ini berlangsung terbuka, namun entah mengapa belum ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk menutup atau menelusuri legalitasnya.
Saat ditelusuri awak media, di sekitar gudang terlihat jelas keberadaan alat berat berjenis ekskavator merek Zoomlion serta beragam perlengkapan tambang dompeng. Semua peralatan itu adalah bukti nyata bahwa pasokan minyak solar yang terus mengalir ke lokasi—bahkan dalam jumlah berton-ton—tidak lain adalah bahan bakar yang disiapkan khusus untuk memberi napas hidup pada praktik penambangan liar yang merusak bumi dan merugikan negara.
Sangat jelas dan nyata: tanpa pasokan bahan bakar seperti yang ditimbun dan disalurkan dari gudang milik Dul ini, aktivitas pertambangan tanpa izin mustahil bisa berjalan. Di sini terletak kelemahan besar yang seolah sengaja dibiarkan: selama gudang penampungan BBM ilegal tetap berdiri tegak dan beroperasi bebas, selama itu pula kejahatan terhadap lingkungan dan kekayaan alam akan terus berlanjut tanpa halangan berarti.
Penyalahgunaan minyak solar—terutama yang bersubsidi—untuk kepentingan tambang ilegal adalah pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Begitu pula aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merampas hak kekayaan negara. Namun, di lapangan, semuanya seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas yang belum ditegakkan dengan tegas.
Masyarakat sudah lama gelisah dan mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum—mulai dari Polres Merangin hingga Polda Jambi. Mengapa gudang penyuplai utama kejahatan ini bisa beroperasi lama tanpa pemeriksaan mendalam atau penindakan tegas? Sudah saatnya hukum turun tangan bukan sekadar untuk berjanji, melainkan untuk memutus rantai pasokan yang menjadi nadi tambang liar. Penindakan tegas terhadap penimbun dan penyalur BBM untuk aktivitas terlarang seperti yang dilakukan di gudang milik Dul adalah langkah paling mendasar dan wajib dilakukan jika keamanan dan kelestarian alam Merangin benar-benar ingin dijaga.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang terkait status hukum gudang tersebut maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pasokan bahan bakar bagi tambang ilegal itu.



.png)
Posting Komentar untuk "Gudang Solar Milik Dul di Desa Birun Menggembos Bebas: Tambang Ilegal Tetap Bernapas, Hukum Masih Diam"