Korwas TK/SD Kec. Arse Biarkan Bendera Merah Putih Berkibar Dengan Robek

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net. – Sesuai dengan Informasi dari sejumlah warga sekitar kantor KORWAS TK / SD Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara bahwa Bendera MERAH PUTIH telah lama berkibar di Depan kantor tersebut, sehingga sejumlah Wartawan yang tergabung di dalam ALIANSI PERS melakukan Investigasi dan Monitoring terkait dengan informasi tersebut ke lokasi. Dan hasilnya memang Fakta bahwa Senin (18 Mei 2026) BENDERA MERAH PUTIH berkibar di depan kantor KORWAS TK / SD Kecamatan Arse, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. 

Efrida Yanti Pakpahan, STP.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kab. Tapanuli Selatan dilayangkan Surat dari PERS : Mohon Penjelasan (KLARIFIKASI) tentang bendera merah putih yang berkibar dengan Robek dan kusam, tanggal 19 Mei 2026 dengan Nomor Surat : 095 / PERS / MP-Lp/ V/2026 , maka Tidak ada jawaban, sehingga kami konfirmasi langsung dengan KHOIRUDDIN SIREGAR selaku KORWAS TK/SD Kecamatan Arse, mengatakan bahwa “Au Pengawas Sekolah do” (bhs-btk) = Saya ini adalah Pengawas Sekolahnya , namun Bendera tersebut sudah diganti oleh Bapak Kumpul Halomoan Siregar selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Arse.

Salman Harahap, SH Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kab. Tapanuli Selatan mengatakan bahwa : kalau bendera Merah Putih yang sengaja dipakai berkibar dengan kondisi Robek dan Kusam, kemudian setelah diketahui Publik dan menjadi Sorotan warga, kemudian Pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan mengatakan bahwa kami Sudah Bendera Rusak dengan Bendera yang baru, maka itu merupakan Bukti atau Kenyataan dimana Pegawai Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tegas Salman.


Uba Nauli Hasibuan, S.H. Ketua Lembaga Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT ) menegaskan bahwa “Mengibarkan bendera Merah Putih secara sengaja dalam keadaan robek dan warna telah kusam, sehingga hasil Informasi dari merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk penghinaan terhadap kehormatan simbol negara Indonesia.

Tindakan ini diatur secara ketat dalam undang-undang nasional dengan sanksi pidana kurungan maupun denda finansial yang signifikan

Sanksi Pidana Pelanggaran Larangan mengenai perlakuan terhadap Bendera Negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Pasal 24 huruf c: Secara eksplisit melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 

Sanksi Mengibarkan Bendera Robek secara Sengaja (Pasal 67 huruf b): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tutur Nauli Hasibuan,

Hasanuddin Siregar mengatakan bahwa Agus Siregar warga Pargarutan adalah Adik kandung dari KHOIRUDDIN SIREGAR, yang merupakan Orang Partai Gerindra, dan dekat dengan Pak Gus Irawan Pasaribu, terang Hasan. (unh)

Posting Komentar untuk "Korwas TK/SD Kec. Arse Biarkan Bendera Merah Putih Berkibar Dengan Robek"

Ads :