Modusnya "Denda Desa", Peje Kades Panggautan Diduga Lakukan "Pemerasan"
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Masyarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara digegerkan dengan beredarnya kabar dugaan tindakan "Pemerasan" yang dilakukan oleh Peje Kades Panggautan Kecamatan Natal terhadap Sepasang Remaja Bukan Pasutri yang digrebek saat berduaan di sebuah Kontrakan di Wilayah Desa Panggautan, Selasa (9/6/2026) dini hari.
Usai digrebek, Pasangan remaja yang masih sama-sama lajang itu selanjutnya dibawa ke Kantor Desa Panggautan dan dilakukan sidang khusus oleh Peje Kades Panggautan Subhan Btr.
Menurut keterangan salah seorang Tokoh Masyarakat Pantai Barat yang berinisial ER dan yang tak ingin disebutkan identitas aslinya itu, kepada Wartawan mengatakan kebenaran peristiwa itu, dan dia juga mengakui saat itu dia berada di Kantor Desa Panggautan itu.
"Benarnya itu, saat itu saya juga menyaksikannya dan saya berada di lokasi", ucapnya.
Dijelaskannya, Saat itu, Peje Kades Panggautan Subhan, bukannya menekankan Pasangan Remaja yang sama-sama lajang itu wajib dinikahkan, malah dia memintai uang sebesar10 juta dengan dalil untuk pembayaran uang "Denda Desa", padahal tidak pernah ada Peraturan Desa yang mengatur tentang hal seperti itu di Desa Panggautan tersebut.
Bahkan, dalam kondisi yang tertekan dan keterpaksaan saat itu, akhirnya pihak keluarga Sepasang Remaja Bukan Pasutri itu melakukan pembayaran uang denda desa itu hanya sebesar 8,5 Juta kepada Peje Kades Panggautan pada hari Rabu (10/6/2026), "Ungkap Sumber".
Dikabarkan, uang 8,5 Juta yang wajib dibayarkan kepada Peje Kades Panggautan itu ternyata uang yang dipinjam-pinjamkan oleh Kedua Orang Tua Pasangan Remaja itu, karena mereka ternyata merupakan Keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, namun dalam keadaan yang tertekan karena takut dipermalukan kepada khalayak umum, akhirnya uang itu harus diadakan juga.
Dari peristiwa itu, banyak masyarakat menilai tindakan Peje Kades Panggautan tersebut merupakan sikap yang anarkis dan tidak santun, seharusnya sebagai panutan masyarakat, sebagai ASN Pemerintah Kecamatan Natal yang ditugaskan oleh Bupati Mandailing Natal untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, dia harus menekankan kepada para remaja yang bersangkutan wajib dinikahkan saat itu, serta memberikan sanksi sosial, bukan malah menekankan wajib membayar uang denda desa yang tidak memiliki dasar hukum yang terkesan melakukan "Pemerasan" terhadap keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.
Oleh karena itu, banyak masyarakat Pantai Barat meminta kepada Bupati Mandailing Natal, Bapak H.Saipullah Nasution segera memanggil dan memeriksa oknum Peje Kades Panggautan tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang diduga telah melakukan "Pemerasan" terhadap Keluarga yang tidak mampu secara ekonomi itu. (Ali Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Modusnya "Denda Desa", Peje Kades Panggautan Diduga Lakukan "Pemerasan""