Kabar Kasus Asusila Dringu, Kasat Reskrim Dan Kanit PPA Polres Probolinggo Kompak.

Gambar Ilustrasi

Probolinggo, jejakkriminal.net - Mengintip kabar penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan GT warga Dringu di Polres Probolinggo 20 Februari 2026 lalu. Meski sudah berjalan lebi dari 100 hari, kasus tersebut masih belum mengalami perkembangan berarti. 

Penanganan kasus yang dianggap lambat atau "berjalan di tempat" (mandek) memunculkan bebagai spekulasi, dugaan kasus telah menjadi objek komoditas juga mencuat di kalangan masyarakat Dringu. Latar belakang finansial pihak terlapor yang dinilai kuat diduga melatarbelakangi lemahnya penanganan kasus.


Dikutip dari Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Aturan ini menetapkan batas waktu penyelesaian perkara (time limit) yang dihitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), berdasarkan tingkat kesulitan kasus.


120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.


Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Agung Dewantara hingga Kasat reskrim Polres Kabupaten Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana dikonfirmasi tentang perkembangan kasus, keduanya kompak belum memberikan jawaban, Sabtu (6/6/26).


Kasus yang kini menonjol di Dringu tersebut disorot karena pelaku disinyalir merupakan orang dekat atau teman dari pelapor (suami sah korban), yang memanfaatkan situasi untuk menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor. 


Dugaan utama kasus ini adalah perselingkuhan atau hubungan gelap yang dilakukan terlapor dengan istri orang lain. (.)

Posting Komentar untuk "Kabar Kasus Asusila Dringu, Kasat Reskrim Dan Kanit PPA Polres Probolinggo Kompak. "

Ads :