Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kasus penganiayaan anak yang terjadi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses penegakan hukum.(04/06/26).
Belum adanya penetapan tersangka membuat perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut kembali menguat.
Kasus penganiayaan anak di Ranto Baek yang terjadi pada 27 April 2026 lalu bermula dari tuduhan pencurian yang diarahkan kepada seorang anak berinisial S (12). Korban dituduh mengambil sejumlah uang dan barang dagangan di sebuah toko milik warga berinisial AY yang berada di sekitar Simpang Caroce.
Menurut keterangan ayah korban, Ismail Lubis, tuduhan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Keterangan dari sang anak itu sendiri pun mengakui bahwa ia telah dianiaya oleh AY di salah satu lokasi DoorSmeer simpang caroce sehingga ia terpaksa mengaku telah mencuri akibat tidak tahan perbuatan AY kepadanya.
"Waktu i au lagi karejo di doorsmeer i disimpang caroce, ro ma ia (AY) ompot markareta. Turun ia ngon kareta nia i langsung ma i pudor ia tangan ku duana tu balakang, baru i tunjang ia au sampe madabu au tu tanoi, dung madabu au baru isapai ia sanga au na manangko di grosir nia i, sampe 3 kali isapai ia inda mangaku au, arana inda au antongan na manangkoi udak, tapi i dorap ia muko ku na mancitan ulala, makana uolohon doma na au na manangkoi", artinya:
"Waktu itu saya lagi kerja di doorsmeer yang di simpang caroce, lalu tiba-tiba ia (AY) datang naik motor. Begitu dia turun dari motornya ia langsung menuju ke arah saya dan memelintir kedua tangan saya ke belakang, kemudian dia menendang punggung saya sehingga saya tersungkur ke tanah. Setelah saya jatuh, ia menanyakan apakah saya yang mencuri di grosirnya, sebanyak 3 kali dia tanya, saya tetap tidak mengakui hal itu, karena bukan saya pelakunya udak, tapi kemudian dia menampar muka saya, saya merasa kesakitan, karena saya takut ditampar lagi akhirnya saya terpaksa mengakui telah mencuri di grosirnya agar dia berhenti memukul saya udak", ucap sang anak dihadapan wartawan.(11//5/26) Lalu.
Kasus penganiayaan anak di Mandailing Natal ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ismail menyebut kondisi anaknya juga telah diperiksa secara medis dan hasil visum telah disertakan sebagai salah satu bukti dalam laporan yang diajukan.
Selain dugaan penganiayaan, kasus ini juga memunculkan persoalan lain yang menjadi perhatian publik. Ismail mengaku terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap anaknya saat peristiwa berlangsung.
Menurut Ismail, oknum tersebut mendekati korban dan berbicara dengan nada yang membuat anaknya merasa ketakutan. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan upaya perlindungan terhadap anak yang sedang menghadapi situasi sulit.
Ismail menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh oknum tersebut kepada korban. Dalam keterangannya, ia menyebut anaknya sempat mendapat ancaman agar mengakui tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan yang masih dirasakan hingga saat ini. Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus penganiayaan anak di Tandikek kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan anak sekaligus dugaan tindakan intimidasi. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini belum menghasilkan penetapan tersangka.
Di sisi lain, informasi diterima bahwa oknum polisi yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap korban telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mandailing Natal pada, 11 Mei 2026 lalu.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasi Propam Rizki Anwar yang didampingi Seksi Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat ditemui wartawan di ruang kerja Propam Polres Madina.
Rizki Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, belum ditemukan keterangan yang menyebutkan bahwa oknum polisi dimaksud terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada satu pun saksi yang menerangkan saudara SN terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak tersebut,” ujar Rizki Anwar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Kasus Penganiayaan Anak di Ranto Baek Menanti Kepastian Hukum dan Tersangka"