Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Viralnya pemberitaan terkait Keberadaan Kambil di UPTD Peternakan di negri sakti pesawaran Ibnu Hajar KUPT Terkesan Bela dr.Rido selaku bawahannya, Kamis 4/6/2026
Telah diberitakan sebelumnya team dari ormas forum masyarakat pesawaran bersatu mendatangi kantor UPTD dan menemui dr.Rido yang terkesan mengisyaratkan bahwa keberadaan kambing tersebut untuk dijual hal ini senada dengan istrinya sewaktu awal datang ketempat tersebut langsung ditawari kambing, sehingga mematik kecurigaan apakah betul kantor tersebut untuk lahan berdagang kambing, diduga kambing tersebut untuk lsporanntlya dinyatakan mati, ternyata dijual.bebas, celoteh salah satu tim kali kedua saat menemui Ibnu Hajar diruang kerjanya pukul 13.00 Wib Rabu 3/6/2026 kemarin.
Ia berkilah bahwa kambing tersebut untuk perkawinan silang kambing Saburai terkait masalah penjualan tersebut ia tidak mengetahuinya, sebab kalian saat datang pertama kesini sebelumnya itu hari libur saya gak ngantor terangnya.
Masih kata Ibnu Hajar saya baru disini sebelumnya saya kerja di DPR bandar Lampung, terkesan membukak boroknya bahwa ia sebenarnya tidak berkompeten dalam bidang peternakan, sewaktu diminta komentarnya masalah perdebatan antara team ormas dan dr.Rido saya ngak tau kejadian ini, ungkapnya
Saat bincang bincang diruangan kerja muncul dr.Rido di balik dinding terlihat ia melintasi samping gedung, tetapi tidak ikut masuk malah ia pasang telinga dibalik dinding seperti menyelidiki pembicaraan kami dengan Ibnu Hajar selaku KUPT peternakan.
Sebagai mana keberadaan kambing tersebut merupakan aset daerah tidak sembarangan untuk tujuan komersil sebab semua itu ada aturannya dan mekanisme penjualannya karena itu untuk perkembangan biakan dan perkawinan silang.kambing di uptd peternakan aset daerah.
Pengelolaan kambing sebagai aset daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Milik Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing.Aturan operasional di tingkat daerah ini merupakan turunan dari kerangka hukum nasional dan peraturan aset daerah, yang meliputi:1. Landasan Hukum UtamaUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 (juncto UU Nomor 41 Tahun 2014): Mengatur ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Mengatur tentang penyelenggaraan bidang kesehatan hewan dan peternakan.Peraturan Menteri Pertanian (Permentan): Mengatur standar teknis budidaya, perbibitan, dan kesejahteraan hewan.2. Status dan Klasifikasi AsetBerdasarkan regulasi aset daerah, ternak diklasifikasikan sebagai aset biologis dengan rincian status:Ternak Kecil (Kambing/Domba):
Ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Daerah dan diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya (jika untuk pengembangan/pembibitan) atau Aset Lancar – Persediaan (jika akan dijual/dihibahkan ke kelompok tani).3. Ruang Lingkup Pengaturan di UPTDDalam Peraturan Bupati/Walikota setempat, tata kelola UPTD biasanya mencakup:Pengadaan: Tata cara pembelian bibit kambing.Pemeliharaan dan Pembibitan: Pedoman manajemen pakan, kandang, dan kesehatan hewan.Penyebaran (Sistem Gaduh): Aturan mengenai penyaluran bantuan kambing kepada kelompok peternak masyarakat beserta mekanisme pengembalian keturunannya.Penghapusan Aset: Prosedur resmi jika kambing mati, dipotong paksa, atau dijual.
( Ikbal )


.png)
Posting Komentar untuk "Keberadaan Dua Ratusan Kambing Diduga Dikomersilkan KUPT Ibnu Hajar Klarifikasi Terkesan Bohong"