Kepala SMKN 2 Batangtoru Diduga Gelapkan Bantuan PT AR dan Korupsi Dana BOS

FORKLIPT yang dipreteli dan dijual ke salah satu Kontraktor di PTAR.


Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net –  

Sekolah Menegah Kejurtuan (SMK) Negeri 2 Batangtoru  yang  jadi sorotan publik akhir-akhir ini terkait dengan Dugaan Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bantuan PTAR Batangtoru berupa FORKLIPT 1 Unit dan Mobil LV, Kab. Tapanuli Selatan kepada SMK Negeri 2 Batangtoru untuk meningkatkan Program Keahlian pada siswa/siswi sekolah tersebut, namun berdasarkan Informasi dari warga Desa Sipenggeng bahwa bantuan tersebut telah dipreteli diduga untuk dijual, sementara maksud dan tujuan bantuan ntersebut diberikan kepada SMK Negeri 2 Batangtoru untuk keperluan Praktek Siswa Jurusan Alat Berat. 

Tumbuhan Tanaman  Angrek dibiarkan berkembang di Gedung Sekolah SMK Negeri 2 batangtoru

Erikson Benyamin Marnaek Sihombing selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Batangtoru saat diwawancarai beberapa wartawan yang tergabung di dalam ALIANSI PERS dan NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT) di SMK Negeri 2 Batangtoru Rabu (10/06-2026) menerangkan bahwa Bantuan FORKLIFT tersebut yangb telah dipreteli tersebut telah dijual kepada Pihak ketiga, kemudian uangnya dipergunakan untuk keperluan Sekolah, terang Benyamin.


Kemudian besok harinya Kamis (11/06-2026), Benyamin selaku Kepala SMK Negeri 2 Batangtoru memberi jawaban di dalam Catingan Whatsap  yang berbeda, kepada Mhd Nasir Dongoran selaku Wartawan, bahwa potongan FORKLIPT tersebut telah dipindah tempat lain dan tidak diberitahu kemana kemana dipindahkan, namun saat ditelp kembali, Benyamin tidak mau mengangkat Telp. Ini artinya Benyamin sebagai Kepala Sekolah SMK NEGERI 2 Batangtoru sudah memberikan “KEBOIHONGAN” dan/atau MEMBERIKAN KABAR BOHONG, untuk menutupi perbuatan Korup. Perbuatan Pembohongan Publik merupakan Ciri orang Munafik, artinya Kepala Sekolah bisa dinilai Tidak Jujur dalam perbuatan. 


Sementara itu Mangudut Hutagalung Aktifis LIPPAN SUMUT mengatakan bahwa  dari beberapa bagian FORKLIPT yang dipreteli untuk dijual tersebut yang merupakan bantuan PTAR, maka hanya tinggal 4 (empat) BAN FORKLIPT yang tertinggal di Lokasi SMK Negeri 2 Batangtoru di Sipenggeng. 

Hanya 4 BAN FORKLIPT yang tersisa semua telah dijual  oleh Kepala Sekolah tanpa sepengetahuan Ketua Komite Sekolah.


Bila kita mencermati jawaban dari Kepala Sekolah atas Surat yang dilaytangkan oleh ALIANSI PERS tanggal 2 Juni 2026, maka jawaban Surat tersebut bukanlah hasil fikiran dari ke[pala sekolah, ada kesan bahwa jawaban iru berasal dari Kepala KACABDIS XI  walaupun Kop surat dari SMK Negeri 2 Batangtoru. 


Pasal 488 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk Pemguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 tahun penjara atau denda  paling banyak KATEGORI V, tegas Hutagalung


Hamid Sulton Harahap warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru mengatakan bahwa  adaindikasi bahwa FORKLIPT tersebut telah diduga kuat telah dijual kepada CV. HDL salah satu Kontraktor dilingkungan PTAR, sementara Mobil LV tidak Nampak lagi di lingkungan SMK 2 Batangtoru. Dan merupakan termasuk Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atas Bantuan PTAR Batangtoru.


Ditambahkan, Bantuan saja diduga terlah berani untuk digelapkan, konon lagi pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 2 Batangtoru, diduga TIDAK DISALURKAN 100 PERSEN, itu Pasti., karena Point 8 Penggunaan Dana BOS yakni Pemeliharaan Sapras Sekolah seperti Plapon yang Rusak, Dinding Gedung Sekolah tidak dicat, sementara mulai dari TA.2023 hingga 2025 hampir 300-an juta biaya untuk Pemeliharaan sekolah, kecuali Kepala Sekolah Membangun KEBUN ANGREK yang tumbuh di resplang sekolah yang tergantung di dekat Atap Seng. 


Harapan Masyarakat Orang tua Siswa , agar Bapak Gubernur Sumut segera memberikan Sanksi tegas soal Dugaan kasus Penggelapan Bantuan PTAR untuk menunjang program praktek siswa/siswi SMK Negeri 2 Batangtoru, tutur Harahap.



Pak Ponidi selaku Ketua Komite Sekolah SMK NEGERI 2 BATANGTORU sama sekali tidak mengetahui dan tidak diberitahu soal Penjualan FORKLIPT yang telah dipreteli (disate), sehingga saya Kaget bahkan soal urusan Prosesi Pencairan Dana BOS pun, saya (PONIDI) tak pernah saya diberitahu oleh Benyamin, dan tak pernah membubuhkan tanda tangan. (unh)

Posting Komentar untuk " Kepala SMKN 2 Batangtoru Diduga Gelapkan Bantuan PT AR dan Korupsi Dana BOS"

Ads :