Pembangunan Kios Koperasi Gemoy Dihentikan Pemerintah"Dinilai Langgar Prosedur, Kadis UKM Minahasa: Harus Koordinasi


MINAHASA, jejakkriminal.net-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa memastikan akan meninjau ulang dan menata kawasan usaha pengelolaan Koperasi Tondano Indah yang berlokasi di Tataaran Patar, Tondano Selatan. Keputusan ini menyusul protes dari dua koperasi yang telah memiliki izin resmi serta ditemukannya pelanggaran oleh Koperasi Gemoy yang membangun kios tanpa prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Minahasa, Siby S. Sengke, S.Sos, M.A.P., menjelaskan bahwa Koperasi Tondano Indah merupakan pengelola awal lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi di kawasan tersebut. Izin pengelolaan diberikan kepada koperasi tersebut sebagai pihak pertama.

Selanjutnya, Koperasi Malooran mendapatkan izin untuk mengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi yang sama. Izin tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari Koperasi Tondano Indah. Dengan demikian, Koperasi Malooran berstatus sebagai pengelola turunan yang keberadaannya sah secara administratif.

Siby menegaskan bahwa setiap koperasi yang ingin membuka usaha di kawasan tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Koperasi Tondano Indah atau berkoordinasi dengan koperasi tersebut. Selain itu, pemerintah setempat juga harus mengetahui rencana usaha dimaksud.

"Harus ada mekanisme, bukan asal buka tempat usaha. Kalau ada koperasi lain yang ingin usaha di tempat itu, harus diketahui oleh pemerintah setempat dan Koperasi Tondano Indah," ujar Siby saat dimintai tanggapan, Selasa, 2/06/2026.

Terkait keberadaan Koperasi Gemoy, Siby menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peruntukan bagi koperasi tersebut di lokasi tersebut. Pihaknya mendapati Koperasi Gemoy telah memulai pembangunan kios secara sepihak.

"Kami sudah sampaikan agar dihentikan dulu. Saya sudah minta kepada Koperasi Tondano Indah untuk mengecek, supaya tidak ada permasalahan di situ," tegasnya.

Pemerintah daerah juga telah melarang pembangunan kios di bagian depan kawasan tersebut. Larangan ini didasari kekhawatiran bahwa pembangunan di lokasi strategis akan mengganggu sirkulasi pengunjung. Aktivitas PKL binaan Koperasi Malooran yang berada di bagian dalam dikhawatirkan menjadi sepi sehingga tidak menunjang kelangsungan usaha mereka.

Siby menyayangkan tindakan Koperasi Gemoy yang dinilai telah merusak aset gedung milik pemerintah. Berdasarkan laporan yang diterima, pagar besi dilaporkan rusak dan saluran air (selokan) ditutup untuk dijadikan akses jalan menuju kios yang dibangun.

"Pemerintah setempat sudah melarang pembangunan kios di tempat tersebut. Sangat disayangkan mereka sudah merusak fasilitas," ujarnya.

Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Ratu, juga sebelumnya telah menerima keluhan dari Koperasi Malooran. Koperasi Malooran mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Koperasi Gemoy sehingga dapat membuka kios-kios di area depan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Minahasa bersama Koperasi Tondano Indah akan segera melakukan peninjauan lapangan dan penataan kawasan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

"Supaya tidak ada lagi permasalahan di tempat itu. Koperasi Tondano Indah itu koperasi pasar dan Koperasi Malooran koperasi PKL. Dua koperasi ini jelas pengelolaannya," kata Siby.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap koperasi diperbolehkan berusaha di lokasi tersebut, namun wajib mengurus izin terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Tindakan Koperasi Gemoy yang seenaknya membuka usaha sungguh sangat disesali. Siapa pun koperasi boleh berusaha di lokasi tersebut, tetapi harus mengurus izin dulu ke dinas koperasi," pungkasnya. 
Vincent

Posting Komentar untuk "Pembangunan Kios Koperasi Gemoy Dihentikan Pemerintah"Dinilai Langgar Prosedur, Kadis UKM Minahasa: Harus Koordinasi"

Ads :