Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net. – Revitalisasi pembangunan PAUD adalah langkah strategis pemerintah 2025-2026 untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini melalui perbaikan sarana prasarana (rehabilitasi & pembangunan RKB, toilet, area bermain) guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Fokus utamanya adalah transformasi fisik dan ekosistem pendidikan yang menyenangkan untuk tumbuh kembang anak.
Bahwa berdasarkan hasil Informasi Orang Tua Siswa dan/atau Masyarakat Desa Kota Tua, Kec. Tantom Angkola, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara , bahwa adanya Dugaan Kejanggalan tentang Pembangunan dan/atau Rehab Gedung Ruang Belajar TK-PAUD MELATI 2 ruangan dengan Volume 5 x 8, Pembangunan Baru MCK (3 Kloset) dan Ruang UKS volume 3 x 8 mtr. Sarana dan Prasarana bantuan Pemerintah Program REVITALISASI Tahun 2026 untuk Pembangunan Saran dan Prasarana TK. MELATI, Desa Kota Tua, Kec. Tantom Angkola, TIDAK ADA DIPASANG PAPAN MEREK PROYEK, sehingga telah menyalkahi UU KETERBUKAAN PUBLIK dan UU Konstruksi, demikian ujar sejumlah warga Desa Kota Tua, Kec. Tantom Angkola pada beberapa wartawan di Desa Kota Tua minggu lalu.
Sejumlah Wartawan yang terdiri dari beberapa Media Cetak dan Online telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Ibu Hartarti N. Ritonga, S.Pd selaku kepala TK MELATI, namun tidak dibalas dengan janji-janji masih sibuk dan Ururas di Kantor Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan Sipirokj , dan nanti saya kabari Bapak- bapak, namun setelah ditunggu seminggu lebih hingga saat ini Ibu Hartarti Nuraini Ritonga, SPD tidak mau menjawab , sehingga ALIANSI PERS (Gabungan dari beberapa Media) seperti apa yang kami sampaikan di dalam Surat Konfirmasi tersebut banyak benarnya, karena Bahan Material seperti Pasir dan Batu Kali bukan berasal dari Galian C yang memakai Dokumen SAH atau GALIAN C ILEGAL, namun pasir tersebut diambil dari Selokan /Parit yang berada disamping PAUD/TK MELATI tersebut, terang Sulton Harahap didampingi Pardomuan Daulay
Galian C ilegal yang tidak memenuhi standar mutu sangat berbahaya, melanggar Pasal 158 UU Minerba, dan memicu kerusakan lingkungan fisik. Karena beroperasi tanpa izin (SIPB/IUP) atau AMDAL, material yang dihasilkan tidak teruji, sehingga berisiko gagal saat digunakan untuk konstruksi, Ujar Pak Nasution dari Dinas ESDM Provinsi Sumut Wilayah –V (Tapsel-Madina, P.Sidimpuan, Tapteng dan Sibolga)
Sementara itu Abdul M. Ritonga Aktifis Lippan Sumut, menuturkan bahwa Material (pasir/batu) tidak melalui uji kelayakan fisik dan kimia, sehingga rentan menyebabkan bangunan atau jalan mudah retak dan ambles karena Tidak Memenuhi Standar, terang Ritonga (UNH).


.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Revitalisasi 2026 TK MELATI Tapsel Diduga ada Unsur Korupsi"