Pringsewu – Jejak kriminal Net.Sebuah Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh Sekretaris Pekon Bulu Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, tertanggal 14 April 2022 dengan nomor 593/036/04/C.01.2011/2022 kini diduga kuat berisi rekayasa dan pemalsuan data. Dokumen yang mencantumkan nilai transaksi Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) ini ternyata tidak sesuai dengan fakta hukum dan kesepakatan sebenarnya, sehingga menimbulkan sengketa yang merugikan para pihak yang berhak.
Berdasarkan keterangan Katimin/Ahmad Suyanto, selaku pemilik tanah yang namanya masih tercatat dalam sertipikat, tanah tersebut telah diwariskan kepada ketiga anaknya: Siti Subekti, Sutari, dan Nuryana, namun belum dibuatkan surat hibah resmi. Penjualan direncanakan karena ketiga anaknya membutuhkan dana, sehingga disepakati akan dibuatkan surat jual beli.
Namun dalam dokumen yang diterbitkan Sekdes Nasib, dicantumkan Siti Subekti sebagai satu-satunya penjual, sedangkan Katimin/Ahmad Suyanto, Sutari, dan Nuryana justru dijadikan saksi. Padahal menurut keterangan mereka: hanya Katimin/Ahmad Suyanto dan Siti Subekti yang pernah menandatangani dokumen awal, sedangkan Sutari dan Nuryana menyatakan tidak pernah diminta dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan. Anehnya, dalam surat tersebut sudah tertera tanda tangan atas nama mereka sebagai saksi, padahal tidak pernah dibuat oleh yang bersangkutan.
Tanah seluas 1.896 m² ini secara administrasi masih atas nama Katimin/Ahmad Suyanto, namun secara hak merupakan milik bersama ketiga anaknya. Namun dalam surat rekayasa, diubah seolah-olah menjadi hak penuh Siti Subekti dan dijual secara sah.
*Isi Surat Perjanjian Asli*
Sebaliknya, berdasarkan Surat Perjanjian yang ditandatangani secara sah pada 15 Oktober 2025 antara Sutari selaku Pihak Pertama dan Sumargono selaku Pihak Kedua — guru aktif di SMP Negeri 1 Gading Rejo — tertulis kesepakatan yang jelas:
- Tanah di Pekon Bulu Rejo seluas 1.896 m² dijual seharga Rp210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) pada tahun 2022
-
- Tersisa kekurangan pembayaran Rp47.000.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah)
- Pelunasan dibagi dua tahap:
-
• Tahap 1: Rp20.000.000 paling lambat 30 November 2025
• Tahap 2: Rp27.000.000 paling lambat 31 Desember 2025
- Sebagai jaminan, Sumargono menyerahkan tanah miliknya seluas ±520,135 m² di Pekon Yogyakarta
-
- Jika gagal bayar, Sutari berhak menjual tanah jaminan senilai Rp300.000.000 – Rp400.000.000 untuk menutupi utang
-
- Surat disaksikan Katimin/Ahmad Suyanto, Siti Subekti, dan Andri Prasetyo, bermeterai cukup
Di luar kesepakatan itu, Sumargono diduga bekerja sama dengan Sekdes Nasib membuat dokumen palsu. Tanah yang pembayarannya belum lunas itu justru dibagi dan diterbitkan 13 surat keterangan tanah (sporadik) atas nama pihak lain, tanpa izin dan sepengetahuan seluruh ahli waris.
*Temuan Kejanggalan*
1. Status tanah diubah: Dari tanah sawah menjadi tanah pekarangan/kavling secara sepihak
2. Harga dimanipulasi: Dari Rp210.000.000 diubah menjadi Rp200.000.000
3. Kepemilikan disalahartikan: Hak bersama diubah seolah-olah milik penuh Siti Subekti
4. Posisi & tanda tangan dipalsukan: Pemilik asal dijadikan saksi; Sutari dan Nuryana yang tidak pernah menandatangani justru tertera tanda tangannya
5. Penyalahgunaan wewenang: Sekdes menerbitkan 13 surat sporadik tanpa pelepasan hak resmi dari pemili
*Identitas Pihak*
- Pemilik Tercatat: Katimin/Ahmad Suyanto
- Ahli Waris: Siti Subekti, Sutari, Nuryana
-
- Pihak Terlibat: Sumargono (guru SMPN 1 Gading Rejo, alamat Pekon Yogyakarta)
- Penerbit Dokumen: Sekdes Pekon Bulu Rejo Nasib
-
- Dokumen Diduga Palsu: No. 593/036/04/C.01.2011/2022, tgl 14 April 2022
-
- Dokumen Asli: Surat Perjanjian, tgl 15 Oktober 2025
*Konfirmasi Tidak Direspons*
Sumargono dan Sekdes Nasib tidak dapat dihubungi; panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.
* *Dugaan Pelanggaran Hukum*
1. KUHP:- Pasal 263: Pemalsuan surat (maks 6 tahun penjara)
- Pasal 264: Pemalsuan tanda tangan (maks 8 tahun)
-
- Pasal 378: Penipuan (maks 4 tahun)
- Pasal 372: Penggelapan hak milik (maks 4 tahun)
-
- Pasal 55 ayat (1): Keterlibatan sebagai pembantu dihukum sama
-
2. UU No. 28/2009: Sekdes wajib menerbitkan surat sesuai fakta; penyalahgunaan wewenang dipidana
3. PP No. 24/1997: Peralihan hak harus disetujui pemilik sah
4. Ketentuan ASN: Sumargono terikat kode etik; terlibat pidana dapat diberhentikan
*Status Pihak Ketiga*
- Beritikad baik: Tidak dapat mempertahankan hak, tapi bisa menuntut ganti rugi ke pelaku
-
- Beritikad buruk: Hak tidak dilindungi dan ikut diseret hukum
*Tuntutan*
- Batalkan Surat Keterangan Jual Beli No. 593/036/04/C.01.2011/2022
- Batalkan seluruh 13 surat sporadik yang diterbitkan sepihak
-
- Sumargono segera lunasi sisa pembayaran atau kembalikan tanah
-
- Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan PMD tindak tegas Sekdes dan Sumargono
-
- Polisi proses dugaan pemalsuan dan penipuan
Warga berharap hukum ditegakkan agar hak milik tidak dirugikan oleh dokumen tidak sah. ( * )


.png)
Posting Komentar untuk "Surat Jual Beli Tanah di Pekon Bulu Rejo Diduga Dipalsukan & Direkayasa "