WAY KANAN, Postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “oknum wartawan terima uang suap/uang pelicin” kini disorot publik. Warganet dan pengamat hukum meminta Hendri membuktikan ucapannya, sebab tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Dalam postingan Sabtu 7 Juni 2026 pukul 22.06 WIB, Hendri menulis: “...dia adalah penjilat nya kluarga adipati surya pasti dia dapat uang suap / uang pelicin sehingga semua kasus yang ada di way kanan yang berkaitan dengan pemerintah di bungkam sama salh satu wartawan tai ini”.
*Pakar Hukum: Tuduhan Suap Harus Ada Bukti*
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat SH Mkn yang dimintai pendapat redaksi menegaskan, menuduh seseorang “menerima suap” adalah delik berat. Jika tidak dapat dibuktikan, pengunggah bisa terjerat UU ITE.
“Tuduhan ‘menerima suap’ itu fitnah kalau tidak ada bukti. Alat buktinya harus kuat: transfer, rekaman, saksi. Kalau cuma ‘pasti dia dapat’ berdasarkan asumsi, itu bisa masuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3. Ancamannya pidana penjara,” ujar sumber hukum yang enggan disebut nama.
Hal senada disampaikan warganet bernama Ferdiansyah di kolom komentar: “Sampai Saat Ini Belum ada Putusan Hukum Yg Menyatakan Adipati Bersalah... Apakah Anda Ada Bukti. ???”
PJS: Gunakan Saluran Resmi, Jangan Main Tuduh
Hermansyah Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Way Kanan mengingatkan, masyarakat boleh kritik media. Tapi kalau menuduh wartawan terima suap, jalurnya jelas: lapor ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum dengan bukti.
“UU Pers sudah sediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Pengaduan. Kalau ada bukti suap, serahkan ke polisi. Jangan lempar tuduhan di Facebook tanpa data. Itu merusak marwah profesi dan bisa jadi bumerang hukum bagi yang menuduh,” tegas sumber PJS.
Redaksi Minta Klarifikasi Hendri
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah mengirim pesan konfirmasi ke Hendri untuk meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan “uang suap/uang pelicin” tersebut, sesuai Hak Jawab Pasal 5 ayat 3 UU Pers.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri dan pihak “oknum wartawan” yang dituding untuk memberikan keterangan berimbang.
CATATAN HUKUM: Pemberitaan ini berdasarkan tangkapan layar postingan publik di Facebook. Kata “oknum”, “diduga”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan berkomitmen pada kode etik jurnalistik.
JL 05



.png)
Posting Komentar untuk " Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE"