KENDAL ( Jawa Tengah ) Jejakkriminal.net– `Ditreskrimum Polda Jawa Tengah` resmi mengirimkan surat ke `DPRD Kabupaten Kendal`. Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap salah satu anggota DPRD Kendal, `Mora Sandhy Purwandono`, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana `pemalsuan surat terkait sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya`.
`Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq` menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan partai agar yang bersangkutan sementara waktu lebih fokus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Jateng. DPRD akan berkoordinasi dengan partai agar yang bersangkutan bisa fokus mengikuti pemeriksaan," ujar Mahfud Sodiq.
Hingga saat ini, `Mora Sandhy` masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kendal. Pemanggilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen koperasi yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat simpanan berjangka di `Koperasi Bhakti Makmur Jaya` ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jateng dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.




Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono Dipanggil Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Simpanan Koperasi"