Bangun Jembatan Aek Batahan, Kontraktor Timbun Sungai dan "Rusaki" Habitat Mangrove, Begini Kata "Mereka"
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) merupakan Perusahaan Pelaksana Pembangunan Jembatan Aek Batahan Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana dalam kontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, dengan nomor kontrak HK 0201/APBN-MYC/Bb2-WIL 3.3/PPK-3.3/01/2025.
Proyek Jembatan sepanjang 120 Meter ini dibiayai oleh APBN-MYC TA 2025/2026 (SBSN) dengan total Anggaran sebesar Rp.82.687.342.000, paling lama harus selesai dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana pada tanggal 31 Desember 2026.
Sepanjang PT.BKN melakukan pengerjaan pembangunan Jembatan ini banyak masyarakat yang protes dengan sejumlah aktivitas perusahaan yang dianggap telah menyalahi secara teknis, bahkan dinilai telah merusak habitat Mangrove dan kontur sungai, serta diduga telah melakukan upaya-upaya tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan Negara.
Termasuk karena Perusahaan tidak menggunakan Ponton atau Tongkang sebagai dudukan alat berat Kren, malah merubah teknis dengan menimbun Sungai Aek Batahan itu dengan menebar narasi bahwa pihak Syahbandar yang merupakan dibawah naungan Kementerian Perhubungan telah melarang pihak Kontraktor menggunakan Ponton atau Tongkang dalam melakukan Pengerjaan Proyek Jembatan Aek Batahan tersebut.
Sejumlah Kekecewaan Masyarakat terhadap pihak kontraktor, salah satunya adalah Akun Facebook Rafi Rifaldi Rafi yang menuliskan, "Korupsi lah kalian, tapi jangan rusak sungai kami".
Selain itu, Akun Facebook lainnya bernama Rizal Haris Al-Djibran menuliskan, "Didalam RAB sudah ditetapkan untuk pemancangan tiang dengan penggunaan tongkang, dan ada biaya yang sudah dianggarkan di dalam RAB tersebut, namun kenapa pihak Kontraktor tidak melaksakan Hal tersebut? Apakah ada indikasi..!!, Apakah penimbunan sungai tersebut sudah berkonfirmasi dengan pemerintah & masyarakat stempat? Atau adakah yang merasa pahlawan dan kebal hukum sehingga mreka tutup mata dengan semua aturan yg sudah ditetapkan?, Memang tujuan adanya jembatan penghubung pelabuhan tersebut akan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat Batahan namun kita juga tidak bisa tutup mata dengan semua kecurangan dan pelanggaran yg telah dibuat oleh pihak kontraktor !! Salam akal sehat !!", tulisnya.
Menindaklanjuti kondisi dan informasi tersebut, pada Sabtu (11/7/2026) lalu, Awak Media telah melakukan Konfirmasi Tertulis secara elektronik melalui Aplikasi WhatsApp terhadap seseorang yang mengaku bernama Fadhul Dalimunthe selaku Koordinator Lapangan Paket Pembangunan Jembatan Aek Batahan dari Kementerian PUPR, bahwa terkait Kontraktor yang tidak menggunakan Ponton atau Tongkang dalam melaksanakan Pembangunan Jembatan Aek Batahan tersebut, dia mengatakan, "Bahwasanya ponton harus mendapatkan izin dari Syahbandar Perhubungan Laut yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, dan kedalaman sungai Batahan tidak sesuai peruntukannya dengan ponton, kedalaman Sungai harus melebihi 15 meter".
Ketika ditanyai Awak Media, apakah Pihak Syahbandar telah melarang pihak Kontraktor menggunakan Ponton, lalu dia menjawab, "Benar Pak", tulisnya.
Masih Penjelasan Fadhul Dalimunthe, "Terkait dengan tidak digunakannya Ponton, kita sudah melakukan Addendum kontrak berupa Contract Change Order (Cco) disesuaikan kondisi Lapangan yang prioritas membutuhkan", tulisnya lagi.
Menjawab pertanyaan Wartawan terkait adanya tindakan Pihak Perusahaan pelaksana yang diduga telah merusak kontur sungai dan habitat Mangrove, Fadhul Dalimunthe menjelaskan, "Kita Sudah Berkoordinasi dengan BBWS terkait penggunaan DAS (Daerah Aliran Sungai), Sepertinya daerah kita dengan Diskresi Menteri dari Diskresi Presiden sudah mendukung untuk Proyek Strategis Nasional menghubungkan Ke Pelabuhan Parlimbungan Batahan, sehingga untuk kegiatan Infrastruktur diutamakan dan untuk akses lahan dan Hutan mangrove atau lindung, sudah dilakukan Koordinasi di 2015 saat penetapan Proyek Strategis Nasional".
Untuk izin DAS sudah dilakukan oleh Kementerian PU, tidak perlu dilakukan oleh Perusahaan Pelaksana, dan untuk Hutan Mangrove atau sejenisnya sudah dilakukan Pemerintah Daerah dan sebelum dilakukan Pemilihan lokasi infrastruktur, Pihak Kemenhub dan Pemprov Sumut sudah memberikan akses seutuhnya untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga pihak pelaksana tinggal membangun infrastruktur yang sudah sangat dibutuhkan, "Tulis Petugas dari Kementerian PUPR tersebut".
Sementara itu, terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa pihak Syahbandar telah melarang pihak Kontraktor menggunakan Ponton atau Tongkang dalam melaksanakan Pembangunan Jembatan Aek Batahan, Kepala Pelabuhan Kelas III Batahan telah membantahnya melalui Surat dengan Nomor : KP.004/1/21/UPP.BTH-2026.
Dalam surat dengan perihal Klarifikasi larangan menggunakan Tongkang ponton untuk Pembangunan Jembatan Sungai Batahan tersebut menuliskan, "Sehubungan informasi tersebut dengan ini kami tegaskan bahwa tidak pernah melarang atau melepas hak penggunaan berkaitan dengan tongkang/ponton untuk pembangunan jembatan di sungai Batahan". (Ali Martua)




Posting Komentar untuk "Bangun Jembatan Aek Batahan, Kontraktor Timbun Sungai dan "Rusaki" Habitat Mangrove, Begini Kata "Mereka""