Jejak Kriminal Net-
MUARA ENIM - Dugaan pencemaran nama baik terhadap jurnalis Nopri Hartono di Kabupaten Muara Enim kini ditangani Polres Muara Enim. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus yang bermula dari penyebaran tangkapan layar bukti transfer di media sosial.
Peristiwa itu bermula Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu Nopri Hartono mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada seorang narasumber.
Menurut laporan, sekitar pukul 21.32 WIB seorang pria bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup WhatsApp warga.
Penyebaran itu dinilai menimbulkan kesan Nopri menerima imbalan. Nopri membantah dan menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut.
Merasa dirugikan, Nopri kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Hingga Senin, 20 Juli 2026, penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan pelapor, oknum kepala desa yang disebut dalam laporan belum dipanggil.
Kuasa hukum media http://selidikkaus.com, Arwin Tino, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih memantau proses hukum.
"Tindakan tersebut juga kami nilai merendahkan profesi jurnalistik. Ada kesan seolah-olah wartawan bisa dibeli," ujar Arwin.
Polres Muara Enim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
(Tim)



Posting Komentar untuk "Diduga Cemarkan Nama Baik Jurnalis, Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polres"