Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah di salah satu rumah, di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/7/2026).
Tersangka inisial NR alias Peyang (22) berdomisili Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-6-2026 pukul 05.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dirumah korban Suharmini, RT 002 RW 001 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berawal pada saat korban bangun dan langsung menuju dapur untuk memasak, namun setelah korban sampai didapur, korban melihat pintu dapur sudah terbuka, kemudian korban langsung membangunkan suami korban Edi Purwanto dan mengatakan bahwa pintu dapur sudah terbuka.
Selanjutnya korban bersama dengan suami korban langsung memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah, dan ternyata 1 (satu) unit HP merek Oppo A3x warna biru laut milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar diatas bantal sudah tidak ada lagi.
Diduga pelaku juga mengambil uang tunai yang berada didompet dalam tas milik korban sekitar Rp 300.000,- rupiah lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku ketua RT setempat, kerugian korban ditaksir Rp. 2.700.000.- rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin, 20-7-2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka penadahan, berikut penyitaan terhadap barang bukti Handphone di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian diduga terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf e Juncto Pasal 591 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” imbuh Kapolsek.





Posting Komentar untuk "Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti"