Palembang _ Ketua Umum Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS) Rahmat Hidayat, SE mendapat kuasa dari Medan Mesrah (78) untuk melaporkan inisial HRM dan kawan-kawan ke SPKT Polda Sumsel.
HRM dan kawan-kawan di laporkan terkait dugaan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 2 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepada beberapa wartawan Rahmat Hidayat menyampaikan, sesuai tertuang dalam laporan polisi Nimor : LP/B/1136/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada tahun 2000 korban membeli lahan di Desa Sungai Rambutan seluas lebih kurang 2 hektar, lalu lahan tersebut langsung di legalisasi melalui Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 2013.
Seiring waktu berjalan, pada tahun 2025 tepatnya tanggal 22 November, korban mendapat informasi yang sekaligus sebagai saksi kalau lahan miliknya sudah di rusak oleh orang tidak dikenal (terlapor) dan kawan-kawan.
"Beberapa hari setelah mendapat informasi, korban langsung mendatangi lokasi, ternyata benar ada beberapa orang yang sedang bekerja di lahan tersebut," ujar Rahmat, Jum'at (17/07/2026).
Lanjut kata Rahmat, para pekerja merusak lahan milik korban menggunakan alat berat berupa excavator type PC 75. Namun, disaat mengetahui korban datang kelokasi, mereka ketakutan dan langsung melarikan diri.
"Atas kejadian itu, korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumsel atas dugaan penyerobotan lahan, yang mana para pelaku telah melakukan perusakan melanggar UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023 dan atau 502 KUHP," pungkasnya. (CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Menyerobot Lahan, Ketua Umum HAMASS Melaporkan Inisial HRM ke SPKT Polda Sumsel"