Kejari Madina Tetapkan Meinul Jadi Tersangka Baru Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik resmi menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut.


Kejari Madina mengungkapkan, Ahmad Meinul Lubis merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal ketika Program Smart Village dilaksanakan pada tahun 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Sebelum keputusan tersebut diambil, perkara lebih dahulu dipaparkan dalam ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Dua alat bukti yang sah telah kami peroleh sehingga menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Mohammad Nursaitias dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina.


Kasus Smart Village ini sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama. MA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2026 karena berperan sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan program tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ahmad Meinul Lubis diduga memiliki peran mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan Program Smart Village saat proyek berlangsung.


Dalam proses penyidikan, Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai berkas administrasi, dokumen, serta bukti transaksi dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan program.


Penyidik memperkirakan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ahmad Meinul Lubis resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.


Kejari Mandailing Natal menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Smart Village masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta kemungkinan perkembangan lain sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.(MJ)

Posting Komentar untuk "Kejari Madina Tetapkan Meinul Jadi Tersangka Baru Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar"

```

Ads :