KWI Pringsewu Lampung Layangkan surat Terbuka Terkait Dapur MBG


Pringsewu - Jejakkriminal.Net.Kasus terkait dapur MBG KWI sampaikan surat terbuka sel 7/7/2026.

KOP SURAT
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA
KABUPATEN PRINGSEWU
 
Alamat: Pekon Fajar Agung Barat, RT 001 RW 003, Kecamatan Pringsewu,kabupaten pringsewu Lampung

 
*SURAT TERBUKA*
 
Nomor: 003/DPC-KWI-PRW/VII/2026
Tanggal: 7 Juli 2026
 
Kepada Yth.
Bapak Kepala Kepolisian Sektor Pagelaran
di – Tempat
 
Perihal: Permohonan Penelusuran dan Penindakan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Umum serta Keterangan yang Tidak Sesuai Fakta pada Kasus Dapur MBG Pasir Ukir
 
Dengan hormat,
 
Melalui surat terbuka ini, kami selaku DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu menyampaikan perkembangan terbaru dan memohon perhatian serta tindakan dari Bapak terkait kasus pemanfaatan saluran drainase milik Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran.
 
Berdasarkan hasil pantauan, konfirmasi lapangan, dan perkembangan informasi:
 
1. Fakta Awal: Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasir Ukir diduga melakukan pengecoran dan memanfaatkan saluran air umum milik Pekon untuk membuang limbah cair tanpa izin resmi. Setelah kasus terungkap, pengecoran baru dibongkar namun tanggung jawab hukum tetap berlaku.
2. Kontradiksi Keterangan: Tim Investigasi Kecamatan menyebutkan pengelola dapur mengaku sudah bermusyawarah dengan pihak Pekon. Namun hal ini dibantah tegas oleh PAW Kepala Pekon Pasir Ukir, Bapak Ilyas Zahri, yang menyatakan: “Sampai saat ini tidak ada satu orang pun dari pihak MBG yang datang menemui, memberitahu, atau meminta persetujuan kepada saya.”
3. Perkembangan Terkini: Camat Pagelaran telah memanggil pihak pengelola MBG untuk memberikan penjelasan, namun jawaban dan sikap yang disampaikan terkesan mengabaikan keberadaan serta kewenangan Pemerintah Pekon Pasir Ukir.
 
Kami mengingatkan bahwa perbuatan tersebut diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa/Pekon Pasal 89 dan 113

 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 33 dan 57

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 32 dan 98

KUHP Pasal 263
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Kapolsek Pagelaran untuk:
 
1. Melakukan pengecekan dan penelusuran secara mendalam;
2. Memastikan kebenaran keterangan dan keberadaan izin/persetujuan;
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terbukti;
4. Menyelesaikan secara transparan dan tidak memihak;
5. Menjatuhkan tindakan hukum jika ditemukan keterangan yang tidak sesuai fakta.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secepatnya.
 
Hormat kami,
 DPC komite wartawan Indonesia 

 Ketua 

NEKI IRAWAN
0895415417195
 
 ( * )

Posting Komentar untuk "KWI Pringsewu Lampung Layangkan surat Terbuka Terkait Dapur MBG"

Ads :