SAROLANGUN, JEJAK KRIMINAL. NET – Telah hilang satu dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Adek Hendroveri.
Berdasarkan keterangan pemilik, sertipikat tersebut diduga hilang sekitar tahun 2013 saat proses perpindahan rumah dari Kabupaten Sarolangun ke Kabupaten Kerinci. Dokumen diperkirakan tercecer ketika proses pengangkutan barang sehingga hingga saat ini tidak berhasil ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian.
Adapun alamat objek yang tercantum dalam sertipikat tersebut adalah Perumnas Nomor F18, depan Terminal Bernai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Sementara itu, pemilik sertipikat saat ini berdomisili di Desa Penawar Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Sehubungan dengan kehilangan tersebut, pemilik menyatakan bahwa sertipikat dimaksud tidak sedang dijaminkan, tidak dialihkan kepada pihak lain, dan tidak diperjualbelikan. Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk itikad baik serta salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengurusan penggantian sertipikat yang hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ada pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut, diharapkan dapat menghubungi pemilik atau menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang.



.png)
Posting Komentar untuk "Pengumuman Resmi Kehilangan Sertifikat Hak Milik"