Wali Nagari Ajukan Gugatan Tanpa Izin Bupati Disebut Langgar Aturan


BUKITTINGGI, Jejakkriminal.net

Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali menggelar sidang Gugatan Perdata No. 31/Pdt.G/2026/PN.Bkt. Agenda sidang Sabtu (11/07/2026) adalah pembacaan jawaban dari Tergugat I sampai IV yang disampaikan secara daring melalui sistem E-court.  

Kuasa hukum pihak tergugat, Ifyuhendri, SH, Dt. Asa Bandaro, menegaskan bahwa Wali Nagari tidak berwenang mengajukan gugatan perdata ke PN dengan mengatas namakan Pemerintah Nagari tanpa ada koordinasi maupun izin tertulis dari Bupati.  

Menurut Ifyuhendri, jika perkara ini menyangkut aset, maka penggunaan nama instansi pemerintah atau Nagari tanpa persetujuan Bupati berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi.  

Terkait objek sengketa, pihak tergugat membantah dalil penggugat. Penggugat menyebut lahan seluas ±2 hektare merupakan tanah ulayat ninik mamak Tujuh Suku/Ninik Mamak 25 Batang Palupuh Sitingkai. Bantahan disampaikan karena dianggap tidak benar dan tidak sesuai dengan objek sebenarnya.  

“Faktanya, tanah yang disengketakan berada di Simpang Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Luasnya sekitar 2.700 M2 dan merupakan hak milik kaum Datuak Maleka Nan Tinggi Umpuak Nadiar. Bukan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku,” jelas Ifyuhendri.  

Sidang selanjutnya akan menunggu keputusan majelis hakim yang diketuai Rahmi Adilla, SH, dengan anggota Muhammad Bayu Saputro, SH, MH dan Rembang Rahmadhani Kurnia Abidin, SH, MH


(Zlk)

Posting Komentar untuk "Wali Nagari Ajukan Gugatan Tanpa Izin Bupati Disebut Langgar Aturan"

Ads :