Seorang pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial OS (59) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan paksa sebuah mobil bersama kelompok debt collector di Bandar Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan OS sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan perampasan disertai ancaman terhadap seorang pemilik mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, enam tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Dari delapan orang yang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memang merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," kata Indra, Selasa (30/6/2026).
Menurut Indra, latar belakang OS sebagai mantan anggota Polri tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
"Kami menangani perkara ini secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun profesinya," ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi kelompok debt collector tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap korban lain di sejumlah lokasi.
"Kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya. Artinya, kelompok ini diduga bukan baru sekali melakukan aksi seperti ini," ungkap Indra.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Enam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sore ketika korban berinisial CR (47) didatangi sekelompok debt collector di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung. Korban diduga dipaksa menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya.
Saat menolak, para pelaku diduga mengancam dan memaksa korban membawa kendaraan tersebut ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan.
Menerima laporan itu, Tim Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan pada malam harinya mengamankan delapan orang di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya.



.png)
Posting Komentar untuk "Pensiunan Polisi di Tangkap Polisi di Duga Terlibat Dalam Aksi Perampasan Paksa Sebuah Mobil. "