Pringsewu –Jejakkriminal.Net Terjadi tindakan teror yang terencana dan dilakukan secara berkelompok menimpa Neki Irawan, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa ini berlangsung secara beruntun dalam waktu yang sangat singkat, yaitu mulai pukul 13.26 WIB hingga selesai pukul 14.26 WIB pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2026. Dalam kurun waktu satu jam tersebut masuk pesan dari sejumlah nomor WhatsApp secara bersamaan dan berurutan, sehingga total berjumlah 29 nomor. Seluruh pesan yang dikirimkan identik persis sama, berbunyi:
"kalo cari makan untuk keluarga itu ya kerja Halal bro,jangan meres orang terus, hidup mu terlalu problematik banget setiap pindah kontrakan cari masalah terus hahah dasar preman udik"
Berikut adalah daftar lengkap nomor-nomor yang mengirimkan pesan tersebut:
1. +62 889-5213-432
2. +62 813-7827-4993
3. +62 822-2003-1371
4. +62 882-0207-80064
5. +62 895-8098-52070
6. +62 831-5320-3307
7. +62 857-5008-3842
8. +62 896-7708-9639
9. +62 895-3970-44341
10. +62 882-2568-9217
11. +62 812-4105-4345
12. +62 857-5643-1902
13. +62 858-8191-7178
14. +62 838-9220-3261
15. +62 896-5362-9347
16. +62 822-8741-6936
17. +62 895-3956-77123
18. +62 889-0196-4402
19. +62 821-7151-5000
20. +62 895-6389-92150
21. +62 831-6892-5041
22. +62 877-4084-5663
23. +62 887-4351-89069
24. +62 898-1522-965
25. +62 851-5726-3122
26. +62 895-3266-52039
27. +62 896-3859-9200
28. +62 838-3378-5906
29. +62 822-9482-4080
Saat Neki Irawan mencoba membalas pesan menggunakan nomornya sendiri, sebagian besar nomor ternyata sudah tidak aktif atau langsung memblokir. Namun ketika diuji coba dihubungi menggunakan nomor telepon lain, sebanyak 2 nomor tersebut ternyata dalam keadaan aktif. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa hal ini adalah aksi rekayasa terorganisir, dilakukan untuk menyebarkan fitnah, merendahkan martabat, serta menakut-nakuti agar berhenti melakukan tugas pengawasan dan peliputan.
Pesan yang disampaikan sangat tidak beretika, menuduh tanpa bukti, menghina profesi, serta bertujuan merusak nama baik dan mengganggu ketenangan pikiran, padahal Neki Irawan selama ini bekerja sesuai amanah lembaga untuk kepentingan masyarakat luas.
*DASAR HUKUM DAN PASAL UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR*
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan menuduhkan sesuatu hal, atau dengan maksud agar hal itu diketahui umum, disebarkan fitnah, dipidana karena penghinaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
KESALAHAN: Menuduh bekerja tidak halal, menyebut preman dan menghina secara terbuka melalui pesan berantai, merupakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terencana.
Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Siber
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan sistem elektronik untuk menyebarkan informasi yang berisi ancaman kekerasan, penghinaan, atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
KESALAHAN: Menggunakan jalur pesan elektronik/WhatsApp secara berkelompok, berjumlah banyak dengan kalimat serupa dalam waktu berdekatan adalah bentuk penyalahgunaan teknologi untuk melakukan tindak pidana siber.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wartawan bebas menjalankan profesi dan perlindungan hukum diberikan kepada yang menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang dilarang melakukan gangguan, intimidasi, atau ancaman terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
KESALAHAN: Aksi ini jelas bertujuan menekan, mengintimidasi, dan mencoba menghentikan kebebasan pers serta tugas pengawasan yang dilakukan atas nama lembaga.
Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketertiban umum atau menimbulkan gangguan ketenangan pikiran orang lain, dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.
KESALAHAN: Serangan pesan beruntun dari puluhan nomor yang berisi makian dan tuduhan sembarangan jelas menimbulkan gangguan, rasa takut dan tidak nyaman bagi yang menerima.
Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
KESALAHAN: Hak atas kehormatan, nama baik serta rasa aman dalam bekerja telah dilanggar secara nyata.
Kami meminta pihak kepolisian khususnya Unit Siber Polres Pringsewu segera menindaklanjuti laporan ini, melacak identitas pemilik nomor-nomor tersebut, mengungkap siapa dalang di balik penyusupan pesan berantai ini, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan pers dan pengawasan terhadap kepentingan umum tidak boleh diredam dengan cara menakut-nakuti dan memfitnah.
Bagi masyarakat yang mengenali atau mengetahui pemilik nomor-nomor di atas, silakan menghubungi kami segera untuk membantu pengungkapan fakta.
( Team )
.png)



Posting Komentar untuk "29 Nomor Watshap Secara Berkelompok Teror Ketua DPC KWI Pringsewu "