Dugaan Praktik Open Bo Perubahan Karang Sambung: Warga Desak Polisi dan Satpol PP Tutup Permanen Tempat.Maksiat

 
Pringsewu —Jejakkriminal.Net. Keresahan warga semakin memuncak setelah dugaan praktik Open BO yang sebelumnya beroperasi di Rumah Susun Dusun Pagar Sari, RT 001/RW 003, Pekon Pajar Agung Barat, kini diduga berpindah dan berpusat di Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Warga menuntut tindakan tegas dan penutupan permanen oleh aparat penegak hukum serta Satpol PP.Jumat 28/8/2026
 
 AKTIF SIANG-MALAM, DILENGKAPI PEREDARAN MINUMAN KERAS
 
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi baru berlangsung tanpa henti  siang maupun malam, lelaki pengunjung datang silih berganti ke lokasi tersebut. Lebih mengkhawatirkan, selain dugaan layanan seksual, warga juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di tempat yang sama, di mana sebagian pengunjung disebut terlebih dahulu memesan minuman keras sebelum melanjutkan aktivitas lainnya.
 
Kawasan perumahan yang seharusnya tenang dan aman bagi keluarga justru berubah menjadi lokasi aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta peraturan daerah. Hal ini menimbulkan kegelisahan mendalam, rasa malu, dan ketidakamanan di kalangan warga yang tinggal berdampingan langsung dengan lokasi tersebut.
 
 DASAR HUKUM YANG MENGGARISBESARKAN PELANGGARAN
 
UU No. 21 Tahun 2007  Pemberantasan TPPO
 
Penampungan, perekrutan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual diancam pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.
 
Pasal 420 & 421 UU No. 1 Tahun 2023  KUHP
 
Memudahkan perbuatan cabul orang lain dapat dipidana. Jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana diperberat.
 
Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024  UU ITE
 
Penawaran atau penyebaran informasi bermuatan kesusilaan secara elektronik merupakan pelanggaran pidana.
 
Perda No. 4 Tahun 2013 Kabupaten Pringsewu — Pengawasan Minuman Beralkohol
 
Secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di kawasan perumahan dan permukiman penduduk. Penjualan di Perumahan Karang Sambung jelas melanggar aturan daerah yang berlaku.
 
*SERUAN TEGAS: POLISI & SATPOL PP DIMINTA TINDAKAN TEGAS, TUTUP PERMANEN*
 
Masyarakat Kecamatan Pagelaran dan warga Kabupaten Pringsewu pada umumnya meminta secara tegas kepada Kepolisian Resor Pringsewu beserta jajarannya, serta Satpol PP Kabupaten Pringsewu untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan langsung, dan menutup secara permanen lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat praktik Open BO dan peredaran minuman keras di Perumahan Karang Sambung, RT 02/RW 06, Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran.
 
 Jangan biarkan lokasi yang ditutup di Pagar Sari hanya berpindah ke Karang Sambung. Jika dibiarkan, masalah ini akan terus berpindah-pindah dan meresahkan warga di mana pun. Jika ditemukan bukti pelanggaran, lokasi wajib DITUTUP SECARA PERMANEN dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya memberi peringatan tetapi ditindaklanjuti dengan penutupan agar tidak beroperasi kembali.
 
Kami mewakili aspirasi warga, meminta aparat tidak menunggu laporan tertulis, melainkan segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan mendalam, dan berikan kepastian hukum serta ketenteraman kepada warga yang sudah lama merasa terganggu dan malu.
 
 Lokasi yang diminta untuk diperiksa dan ditutup: Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
 
(* )

Posting Komentar untuk "Dugaan Praktik Open Bo Perubahan Karang Sambung: Warga Desak Polisi dan Satpol PP Tutup Permanen Tempat.Maksiat"


Ads :