Lampung - Jejakkriminal.Net.Banyak tejadi dilapangan persoalan hukum sering tejadi tapi nyatanya aparat penegak hukum melihat dari kacamata hukum atau fakta hukum, viral atau sengaja di viralkan bukan lah sebagai patokan aparat kepolisian untuk memproses suatu perkara hukum yang dilaporkan seseorang Jumat 28/8/2026.
Secara normatif dan yuridis, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya wajib mendasarkan seluruh tindakan mereka pada fakta hukum, bukan pada opini publik atau pemberitaan yang viral.
Berikut adalah analisis mengenai bagaimana hukum mengatur hal ini, tantangan di lapangan, serta dampaknya terhadap keadilan.
Mengapa Polisi Harus Berpatokan pada Fakta Hukum?
Fakta hukum adalah keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dan didukung oleh alat bukti yang sah.
- Asas Legalitas: Polisi hanya boleh bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa.
- Alat Bukti yang Sah: Berdasarkan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), proses penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Viralitas di media sosial tidak termasuk dalam alat bukti yang sah.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan yang viral sering kali mengabaikan asas ini dan melakukan "peradilan oleh media" (trial by press).
Fenomena "No Viral, No Justice" (Tantangan Lapangan)
Meskipun idealnya polisi bergerak berdasarkan fakta hukum, realitas sosial menunjukkan munculnya fenomena No Viral, No Justice (tidak viral, tidak ada keadilan). Fenomena ini memicu dilema:
- Sisi Positif: Tekanan publik (viralitas) dapat berfungsi sebagai kontrol sosial. Hal ini memaksa kepolisian memberikan atensi lebih cepat pada kasus-kasus yang sebelumnya mandek atau diabaikan.
- Sisi Negatif: Berbahaya jika polisi bertindak terburu-buru hanya untuk meredam kemarahan netizen. Proses hukum yang dipaksakan demi kepuasan publik berisiko salah tangkap atau melanggar hak asasi seseorang.
Peran Viralitas dalam Hukum yang Benar
Apakah pemberitaan viral sama sekali tidak berguna bagi polisi? Tidak juga. Sesuai aturan, viralitas dapat ditempatkan pada porsi yang benar:
- Sebagai Informasi Awal: Sesuatu yang viral dapat menjadi laporan informasi atau petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
- Bukan Penentu Status Hukum: Viralitas boleh memicu dimulainya penyelidikan, namun penetapan tersangka dan kelanjutan kasus tetap wajib melalui gelar perkara yang menguji kekuatan alat bukti nyata.
- Sebagai patokan dan pelajaran kita diviralkan dalam sebuah berita yang digoreng dan dibungkus desakan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan atau memproses suatu kasus hukum, adalah segelintir oknum Dengan disadari dendam bukan yang pikiran yang sehat adalah fakta hukum. ( * )
.png)



Posting Komentar untuk "Polisi Memproses Sebuah Laporan Berdasar Fakta Hukum Bukan Sebab Desakan، Freming Atau diviralkan"