JAKOR : Jika Praperadilan Mantan Wakil Bupati PALI Menang Kami Akan Demo

Palembang _ Maraknya kasus dugaan korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memicu Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka," tegas M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender, Kamis (06/08/2026). 

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan ada kelalaian sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. 

"Jangan tahu-tahu tersangka bebas, sehingga timbulah preseden buruk terhadap Kejati Sumsel," imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

"Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM JAKOR Padriyanto, SH menambahkan, kalau Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur. 

Padriyanto menyebut, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten PALI itu diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan menurutnya akan sia-sia. 

"Kami mendukung Kejati Sumsel, apabila praperadilan mereka menang, maka kami akan unjuk rasa terus menerus. Karena, praperadilan bukanlah menghentikan sebuah perkara. Seperti contoh kasus Wakil Bupati OKU, yang mana mereka menang praperadilan, lalu kami demo terus menerus di Polda Sumsel sambil mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Wakil Bupati OKU kembali ditetapkan sebagai tersangka," jelas Padriyanto. 

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel. 

"Mari kita kawal kasus ini, baik itu sidang Praperadilan maupun sidang-sidang selanjutnya. Namun, untuk mengawal kasus tersebut, kita tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkas Iwan Setiawan tutup pembicaraan. (IR)

Posting Komentar untuk "JAKOR : Jika Praperadilan Mantan Wakil Bupati PALI Menang Kami Akan Demo"


Ads :