PT TDM Diduga Mobilisasi Ratusan Massa untuk Halangi Aksi Damai Terkait Pencemaran Lingkungan, POSE RI Bakal Tempuh Jalur Hukum

 

MUSI BANYUASIN – https//www.jejakkriminal.net

Rencana aksi damai yang akan digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Muba dan sejumlah aktivis di area PT Tiga Daya Minergy (TDM), Kamis (6/8/2026), terpaksa dibatalkan dengan alasan keamanan.

Aksi yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang sebelumnya ditemukan dari hasil investigasi lapangan oleh LSM POSE RI bersama partner.

Koordinator aksi mengaku mengambil keputusan membatalkan kegiatan setelah sekitar pukul 11.00 WIB menerima informasi dari aparat penegak hukum mengenai adanya konsentrasi massa dalam jumlah besar di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi titik aksi.

Menurut POSE RI, massa tersebut disinyalir sengaja dimobilisasi untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dan berpotensi menimbulkan benturan antarkelompok masyarakat apabila aksi tetap dilaksanakan.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan pihaknya memilih membatalkan aksi demi menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan.

"Kami memilih mengedepankan keamanan seluruh peserta aksi. Informasi yang kami terima ada pengeunpulan massa dalam jumlah besar di lokasi yang akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami memutuskan menunda aksi tersebut," ujar Desri.

Desri menilai, adanya dugaan upaya untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, tersebut patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kami berharap seluruh pihak menghormati hak konstitusional tersebut, tidak boleh melakukan cara-cara kotor dan berbau premanisme," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa LSM POSE RI akan melaporkan pihak-pihak yang berperan sebagai provokator maupun pihak yang diduga mengoordinasikan mobilisasi massa tersebut.

"Kami akan tempuh jalur hukum, dan akan melaporkan hal ini ke Polres Muba dan Polda Sumsel. Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Desri menambahkan, pihaknya menyesalkan apabila penyelesaian persoalan dilakukan melalui cara-cara yang menurutnya dapat memicu konflik horizontal.

"Upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat ini menguatkan dugaan terkait pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TDM yang beberapa tahun ini mendapat predikat Proper Merah. Bahkan pada Mei 2026 lalu perusahaan ini sempat disegel oleh DLHP Provinsi Sumsel karena dugaan pencemaran," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan perjuangan menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tiga Daya Minergy.

"Kami akan kembali menyampaikan aspirasi kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Harapan kami, seluruh laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiga Daya Minergy belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya dugaan mobilisasi massa maupun dugaan penghalangan penyampaian pendapat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Posting Komentar untuk "PT TDM Diduga Mobilisasi Ratusan Massa untuk Halangi Aksi Damai Terkait Pencemaran Lingkungan, POSE RI Bakal Tempuh Jalur Hukum"


Ads :