Nama dan Tandatangan Warga Panggautan Disalahgunakan OTB Mengelabui Kadis PMD dan Bupati Madina


Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Terbongkar, sebanyak 78 Nama dan Tandatangan Warga Masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal telah disalahgunakan oleh Orang Tak Bertanggungjawab (OTB) untuk mengelabui Kadis PMD dan Bupati Madina.

Hal itu terungkap karena beredarnya sebuah Surat Pengaduan Masyarakat Panggautan yang ditujukan kepada Bupati Madina dan Kadis PMD Madina tertanggal 18 September 2026. 

Dalam Surat tersebut dijelaskan salah satu poinnya adalah menyampaikan kepada Pimpinan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bahwa Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal adalah Cacat Hukum.

Ketua BPD Panggautan, Ahmad Rifdi yang dikonfirmasi Wartawan, dia telah membenarkan tentang adanya Peredaran Surat Pengaduan Masyarakat Panggautan yang ditujukan kepada Bupati Madina dan Kadis PMD Madina tertanggal 18 September 2026 atas nama masyarakat Desa Panggautan yang ditandatangani oleh sebanyak 78 orang, tetapi nama dan tandatangan masyarakat yang bersangkutan telah caplok dan digunakan tanpa sepengetahuan dan seizin dari masyarakat yang bersangkutan.

"Benar, surat tersebut telah disampaikan mereka kepada Bupati dan Kadis PMD, tapi nama dan Tandatangan Masyarakat yang dituliskan dalam surat itu hanya mereka gunakan secara Illegal", ucapnya.


Dijelaskannya, "setelah kita telusuri terhadap sejumlah nama-nama masyarakat Desa Panggautan yang menandatangani Surat tersebut, ternyata masyarakat yang bersangkutan tidak mengetahui nama dan tandatangannya telah digunakan oleh orang lain untuk kepentingan tertentu".

Lebih lanjut dikatakan Ketua BPD Panggautan itu, mengenai aduan yang disampaikan oleh OTB melalui surat yang ditujukan kepada Bupati dan Kadis PMD Madina itu yang menyebutkan tentang Surat BPD Cacat Hukum, hal itu tidak benar, karena Surat yang kami sampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan kami siap dilakukan koreksi sebagaimana mestinya oleh pihak yang berwenang, "Sebut Rifdi".

Diakui Ketua BPD itu, memang masyarakat yang nama dan tandatangannya yang ada di dalam Surat Pengaduan Fiktif itu, sebelumnya ada menandatangani Surat bersama-sama beberapa waktu lalu, tapi Surat itu adalah Surat Pengaduan/Pengajuan Pemberhentian Kepala Desa Panggautan atas nama Pauzaddin sekitar setahun yang lalu, bukan surat yang sekarang ini, "Paparnya".

"Kami menduga tandatangan masyarakat tersebut telah disalahgunakan oleh mereka OTB demi untuk kepentingan tertentunya tanpa sepengetahuan dan seizin dari masyarakat yang bersangkutan", sebutnya.

Dari penelusuran dan Konfirmasi yang kami lakukan kepada sejumlah masyarakat Panggautan yang nama dan tandatangannya dicatut dalam surat itu, disimpulkan sejumlah OTB telah mencoba mengelabui Bupati dan Kadis PMD Madina untuk kepentingan tertentunya melalui sebuah Surat Pengaduan yang ditandatangani oleh 78 masyarakat meskipun kebanyakan tandatangan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat yang bersangkutan, "jelas Rifdi". (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Nama dan Tandatangan Warga Panggautan Disalahgunakan OTB Mengelabui Kadis PMD dan Bupati Madina"


Ads :