Ogan komering ilir,Jejek kriminal.Net.
OKI - Media jejak kriminal.
Aktivitas yang diduga sebagai tempat penampungan minyak di Desa Rantau Durian 1 Kec.lempuing jaya kabupaten OKI menjadi sorotan masyarakat,Berdasarkan pengaduan warga aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar lima tahun dan Rohim disebut sebagai pemilik atau pengelolanya.
dokumen yang diterima Redaksi memperlihatkan derijen besar yang tersusun didalam bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan minyak solar dan pertalit,jenis dan asal minyak tersebut masih perlu dipastikan.
Masyarakat mempertanyakan legalitas usaha dan asal usul minyak serta meminta aparat menelusuri dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut.
HSB DPC.OKI Mendesak Kapolres OKI dan Unit Pidsus segera turun kelapangan untuk memeriksa lokasi,perizinan,serta asal usul minyak,jika ditemukan pelanggaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum.
.uu Nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dengan uu nomor 6 tahun 2003.
.pasal 23A pasal 53 dan pasal 55 UU migas sesuai unsur pelanggaran yang terbukti
.pasal 27 ayat (1) UU 1945 tentang persamaan kedudukan dihadapan hukum
Media jejak kriminal membuka ruang klaripikasi dan hak jawab kepada rohim serta pihak kepolisian.
HSB DPC OKI bersama Media jejak kriminal akan mengawal pengaduan masyarakat hingga mendapatkan kejelasan.
Redaksi Media Jejak Kriminal
Mengawal Aspirasi Rakyat,Mengungkap Fakta dan Mengawal Penegakan Hukum.
1 Nopember 2026.
(AK).

.jpg)
.png)



Posting Komentar untuk "Gudang Penyimpanan Minyak Di Rantau Durian 1 Disorot HSB Desak Polres OKI Bertindak"