Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator di pinggir Sungai Tantan, Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan seorang pekerja setempat, alat berat yang digunakan untuk aktivitas pengerukan tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Asep dan dikendalikan oleh seseorang bernama Taat.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan sungai tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin yang sah atau justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku 31/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, seorang pekerja setempat memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut memiliki dan mengendalikan alat berat tersebut.
"Ya, Bang, alat itu punya Asep dan pegangannya Taat. Dia bekerja di pinggir Sungai Tantan, Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin," ungkap pekerja tersebut.
Keterangan itu menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Status kepemilikan ekskavator, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta legalitas pertambangan di lokasi tersebut perlu dipastikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang sesuai ketentuan.
Pengerukan tanah, perubahan bentang alam, serta potensi sedimentasi merupakan persoalan yang patut menjadi perhatian serius, terutama jika aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan aliran sungai.
Apabila dugaan aktivitas PETI di Desa Mudo terbukti benar, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.
Pertanyaannya, apakah aktivitas tersebut telah diperiksa legalitasnya? Siapa yang bertanggung jawab atas operasional alat berat tersebut? Dan apakah pengawasan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan itu sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut.
Munculnya nama Asep dan Taat dalam keterangan pekerja setempat menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi secara objektif.
Namun, penyebutan nama dalam keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kepemilikan alat berat maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pertambangan.
Karena itu, aparat perlu menelusuri siapa pemilik sah ekskavator, siapa penanggung jawab kegiatan di lapangan, bagaimana aktivitas pertambangan dijalankan, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku tanpa membedakan kedudukan, latar belakang, maupun besarnya modal yang dimiliki pihak-pihak terkait.
Jangan sampai pekerja lapangan menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara dugaan keterlibatan pihak yang mengendalikan operasional justru tidak ditelusuri secara menyeluruh.
Prinsip penegakan hukum yang adil menuntut agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.
Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan ekskavator di pinggir Sungai Tantan, Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polres Merangin dan Polsek Bangko diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya, memeriksa legalitas kegiatan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.
Polda Jambi juga diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Merangin, khususnya apabila ditemukan indikasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan luas. Penegakan hukum seharusnya hadir berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, bukan semata-mata karena tekanan pemberitaan.
Masyarakat membutuhkan tindakan yang nyata, terukur, dan transparan. Apabila kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, aparat perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Persoalan PETI kerap memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum. Penindakan terhadap pekerja lapangan memang dapat menjadi bagian dari proses hukum, tetapi pengusutan tidak semestinya berhenti pada pihak yang menjalankan pekerjaan teknis semata.
Jika terdapat dugaan keterlibatan pemilik modal, pengendali operasional, atau pihak lain yang bertanggung jawab, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
Dalam konteks dugaan aktivitas PETI di Desa Mudo, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut dan langkah yang akan diambil aparat.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya ketika alat berat diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di pinggir sungai, sementara kejelasan mengenai perizinan dan tanggung jawab operasional belum diperoleh.
Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Merangin, Polsek Bangko, dan Polda Jambi untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional.
Apakah dugaan aktivitas PETI di Desa Mudo akan segera diperiksa? Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas operasional ekskavator tersebut? Dan bagaimana aparat memastikan lingkungan Sungai Tantan tidak menjadi korban aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan?
Jangan biarkan dugaan pelanggaran lingkungan berlalu tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penegakan hukum.
(Ryan Hidayat)

.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Milik Asep dan Dikendalikan Taat, PETI Excavator di Desa Mudo Jadi Sorotan—Aparat Jangan Tutup Mata!"