Merangin, Jejakkriminal.Net
Aktivitas dua set mesin dompeng yang diduga beroperasi di kawasan Jalur Dua, tepat di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mesin dompeng tersebut disebut-sebut milik seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0420/Sarko bernama Limbong.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga mempertanyakan kepemilikan mesin dompeng kepada salah seorang pekerja di lokasi. Dalam percakapan itu, pekerja tersebut menyebut bahwa mesin dompeng yang beroperasi merupakan milik seseorang bernama Limbong yang disebutnya bertugas sebagai anggota TNI di Kodim 31/10/2026).
“Ini mesin siapa, Bang?” tanya warga kepada pekerja dompeng tersebut.
“Ini mesin Pak Limbong,” jawab pekerja itu.
“Limbong siapa?” tanya warga kembali.
“Mesin Pak Limbong, tentara dinas di Kodim,” jawab pekerja tersebut, sebagaimana dituturkan dalam kronologi yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan pekerja itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah benar dua set mesin dompeng tersebut milik anggota TNI yang dimaksud? Jika benar, apakah aktivitasnya telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin yang diperlukan?
Masyarakat menilai, dugaan kepemilikan mesin dompeng oleh seorang aparat tidak boleh menjadi alasan bagi aktivitas apa pun untuk luput dari pemeriksaan. Setiap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum harus ditangani secara transparan tanpa memandang siapa pemiliknya.
Sorotan warga semakin menguat lantaran lokasi aktivitas dompeng tersebut disebut tidak jauh dari Makodim 0420/Sarko dan diperkirakan berjarak sekitar dua kilometer dari Polsek Kota Merangin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas dompeng di wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas dua set mesin dompeng itu. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Warga juga berharap pihak Kodim 0420/Sarko memberikan klarifikasi apabila nama anggotanya memang dikaitkan dengan kepemilikan mesin dompeng tersebut.
Uji Transparansi dan Penegakan Hukum
Dugaan keterlibatan anggota aparat dalam suatu aktivitas yang dipersoalkan masyarakat perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka. Kepastian mengenai kepemilikan mesin, legalitas operasional, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil verifikasi, bukan semata-mata keterangan sepihak.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan dua set mesin dompeng tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi perlu meminta tanggapan dari Limbong, apabila identitasnya telah dipastikan, pihak Kodim 0420/Sarko, serta kepolisian setempat mengenai dugaan aktivitas dompeng di Jalur Dua.
Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(Team)

.png)



Posting Komentar untuk "Dua Set Dompeng Diduga Milik Oknum TNI Beroperasi di Jalur Dua, Dekat Makodim 0420/Sarko"