Oknum Guru SMA di Way Kanan di Duga Kabur Bersama Selingkuhan, Tokoh Masyarakat Desak Sekolah Tindak Tegas




Way Kanan (09/11/2026)

Prilaku tak berakhlak hubungan terlarang tenaga pendidik oknum guru disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Way Kanan-Lampung dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik berat yang tidak hanya mencederai integritas profesi, tetapi juga merusak tatanan moralitas di lingkungan pendidikan.



Berdasarkan informasi yang beredar, sebut saja Ny Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) yang merupakan oknum guru disalah satu SMA di Way Kanan, diduga pergi bersama lelaki selingkuhannya, dengan meninggalkan 4 orang anak dan suami.


Terpisah salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Mengecam keras prilaku oknum guru tersebut, Ia menyebut seyogya nya pihak sekolah tidak menerima oknum guru tersebut.


"Seharusnya pihak sekolah tidak menerima oknum guru tersebut, prilaku tak bermoral dapat berimbas pada anak anak didik"Paparnya.


Dilain sisi pelanggaran serius mengancam perilaku tak senonoh oknum guru, baik dari sanksi ringan maupun sanksi berat.


Untuk diketahui pelanggaran prilaku perselingkuhan dan/perzinahan memiliki Konsekuensi dan Sanksi bagi Oknum Guru

1. Sanksi Disiplin bagi ASN / PPPK


Jika pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau guru PNS, mereka terikat pada aturan disiplin seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 45 Tahun 1990 (larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah). Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

• Penurunan pangkat atau penurunan jabatan.

• Pembebasan dari jabatan (demosi).

• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH / Pemecatan).


2. Konsekuensi Hukum Pidana


Perselingkuhan atau perzinahan dapat dilaporkan oleh pasangan sah dengan dasar hukum yang berlaku:



• Berdasarkan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional baru), perbuatan perzinahan dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10.000.000), dengan catatan delik ini bersifat aduan (harus dilaporkan oleh suami atau istri sah).



Posting Komentar untuk "Oknum Guru SMA di Way Kanan di Duga Kabur Bersama Selingkuhan, Tokoh Masyarakat Desak Sekolah Tindak Tegas"


Ads :