Tolak Aktivitas PETI, Koperasi Mustika Sawit Mutiara Minta Kewenangan Penertiban ke PT Agrinas Palma Nusantara

Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) melalui Ketuanya Ridwan Hasibuan secara tegas membantah tuduhan bahwa pengurus maupun anggota koperasi terlibat pungutan liar terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) di lahan perkebunan sawit seluas 859 hektare di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
 
Ridwan menyebut kabar yang menuduh oknum berinisial atau bernama panggilan “Oji” mendatangi penambang dan meminta setoran Rp1 juta per minggu adalah hoaks serta fitnah.
 
"Kami memastikan tidak pernah memberikan instruksi, izin, maupun membenarkan adanya pemerasan atau pungutan liar apa pun di wilayah kelola koperasi," ujar Ridwan, Rabu (04/11) malam.

 
Diketahui, lahan perkebunan sawit sitaan Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola oleh Koperasi Mustika Sawit Mutiara berdasarkan Surat Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
 
Sebagai komitmen mengamankan aset negara dan perusahaan, Koperasi telah melayangkan surat resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk memohon kewenangan penertiban tertulis. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 0117/SPm/KMSM/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026, berisi permohonan persetujuan agar koperasi diberi kewenangan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI (dompeng) di areal eks PT PSU yang dikelola, demi menjaga keamanan, kelestarian, serta kelancaran operasional kebun.
 
"Kami Koperasi MSM secara tegas menolak dan mengecam keras segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan areal perkebunan yang kami kelola," tegasnya.
 
Ke depannya, pihak Koperasi berkomitmen terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta instansi terkait guna membersihkan kawasan dari aktivitas ilegal demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kelancaran operasional kebun. (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Tolak Aktivitas PETI, Koperasi Mustika Sawit Mutiara Minta Kewenangan Penertiban ke PT Agrinas Palma Nusantara"


Ads :