www.jejakkriminal.nett
Lampung Timur, 08 November 2026
TEMUAN BPK DI JEMBATAN MEKAR KARYA, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Oleh: Afrianando Sanjaya
Wakil Ketua DPD BARAJP Lampung
Kepada Yth.
Bupati Lampung Timur dan Aparat Penegak Hukum.
Temuan BPK atas pembangunan Jembatan Mekar Karya harus menjadi perhatian serius. Ini bukan persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut uang rakyat, kualitas infrastruktur, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab pejabat publik.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip LHP BPK, proyek dengan nilai kontrak Rp2.051.161.633 tersebut ditemukan bermasalah:
- Kekurangan volume pekerjaan: Rp28.997.025,76.
- Ketidaksesuaian mutu beton: Rp58.768.408,20.
- Total nilai temuan: Rp87.765.433,96.
Lebih memprihatinkan, mutu beton yang direncanakan adalah fc’30, sementara hasil pengujian yang diberitakan menunjukkan fc’21,25, fc’22,4, dan fc’23,3. Perbedaan ini harus dijelaskan melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kelayakan dan keselamatan jembatan.
Pertanyaan kami: bagaimana pekerjaan dengan persoalan volume dan mutu tersebut dapat melewati proses pengawasan, pemeriksaan, dan serah terima?
BPK dalam kutipan temuan yang diberitakan menyoroti kelemahan pengawasan Kepala Dinas PUPR, pengendalian kontrak oleh PPK, serta pemeriksaan pekerjaan oleh PPTK dan Tim PHO. Penyedia jasa juga harus menjelaskan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai hasil pemeriksaan.
Kepada Bupati Lampung Timur, kami meminta jangan hanya menerima laporan bawahannya. Perintahkan evaluasi menyeluruh, pastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti, dan buka kepada masyarakat status pengembalian uang serta hasil pemeriksaan teknis jembatan.
Kepada aparat penegak hukum, kami meminta melakukan penelaahan secara profesional dan independen terhadap dokumen kontrak, pembayaran, hasil pengujian beton, berita acara serah terima, serta pihak-pihak yang terlibat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan, tanda tangan, atau dokumen serah terima apabila tanggung jawabnya belum dijelaskan.
Uang rakyat bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor, dan bukan milik kelompok tertentu. Uang itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat!
Kami mengajak masyarakat, mahasiswa, pers, dan seluruh elemen pengawas publik untuk ikut mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, meminta keterbukaan informasi, dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi angka dalam laporan. Harus ada penjelasan, penyelesaian, pemulihan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban yang nyata.
BUPATI HARUS MENJAWAB. DINAS PUPR HARUS MENJELASKAN. APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENELAAH. RAKYAT BERHAK TAHU!
AFRIANANDO SANJAYA
Wakil Ketua DPD BARAJP Lampung

.png)



Posting Komentar untuk "Surat Terbuka Kepada Bupati Lampung Timur Dan Aparat Penegak Hukum"