Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) untuk perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) di halaman Kantor Cabjari Madina di Natal, Rabu (25/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Natal, diantaranya Camat Natal Nori Susanda, S.Hut., M.H., Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan,SH, Kasat Polairud Polres Madina IPDA Heinrich J.L. Siahaan, Komandan Koramil/17 Natal Kapten Eman Sutrisno, mewakili Danpos TNI AL, Kepala Rutan Kelas IIB Natal yang diwakili oleh Abdi Rossi Siregar, SH (Kasubsi Pengelolaan), mewakili Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal, Ketua MUI Kecamatan Natal, H. Abdul Basor, S.Ag, Ketua LABRN Ali Anapiah,S.H., Perwakilan Murid dan Guru tingkat SLTA sederajat se Pantai Barat dan para undangan lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Inkrach ini dibuka dengan Pembacaan do'a yang dibacakan oleh Ketua MUI Kecamatan Natal, H. Abdul Basor, S.Ag.
Dalam sambutannya, Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan Penetapan Hakim dan
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap.
Dikatakannya, hal itulah yang menjadi dasar kewenangan Jaksa sebagai Eksekutor. Hal ini pun diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER - 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang beberapa kali diubah hingga terakhir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung PER - 006/A/JA/07/2017.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah periode Bulan Juni 2025 hingga Juli 2026 yang sudah inkrah.
Pemusnahan Barang Bukti juga diperkuat dengan dasar UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya dlam Pasal 132.
Sementara itu, Kapolsek Natal, IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan,SH dalam sambutannya menyampaikan Apresiasinya atas Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, sebab hal itu merupakan bentuk transparansi institusi Kejaksaan.
"Kami sangat mengapresiasi Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal atas pelaksanaan kegiatan ini yang merupakan bentuk transparansi sebagai lembaga Penegak hukum yang berintegritas", sebut Kapolsek Natal.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya :
- 4 Buah Tojok (Alat Tusuk yang sering digunakan oleh Petani Sawit)
- 1 Buah Kampak bergagang kayu
- 2 Buah Angkong (Gerobak Sorong)
- 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1,78 gram
- 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 Gram
- 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,14 Gram
- 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Ganja dengan berat Bruto 1,68 Gram
- 3 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,27 Gram. (Ali Martua)
.png)



Posting Komentar untuk "Kejaksaan Natal Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum Bersama Forkopimcam Natal "