SPMB SMAN 1 Tuban Wali Murid Dibebankan Seragam dan Atribut Rp1.600.000, Kepala Sekolah Saiful Anas Bungkam Saat Dikonfirmasi


 


TUBAN, 05-08-2026

Gelombang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menyisakan keluhan masyarakat. Kali ini tertuju pada SMAN 1 Tuban, di mana para wali murid yang anaknya diterima dibebankan biaya pembelian seragam dan atribut sekolah sebesar Rp1.600.000. Pungutan sebesar ini dinilai sangat memberatkan dan diduga kuat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.


Sesuai kebijakan pemerintah, pungutan di sekolah negeri diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, antara lain:

 

1. Permendikbudristek tentang Pungutan dan Sumbangan Sukarela di Satuan Pendidikan — Melarang pungutan wajib yang dipaksakan kepada wali murid, termasuk pungutan seragam dan atribut dengan nominal yang ditetapkan sepihak oleh sekolah. Seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh memonopoli penjualan atau mewajibkan pembelian melalui sekolah dengan harga yang ditentukan sepihak.


2. Larangan Pungutan Liar — Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri, sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun yang tidak memiliki dasar peraturan yang sah dan telah disepakati secara terbuka. Sumbangan yang dipaksakan dengan nominal tetap, meskipun diberi nama apa pun, termasuk seragam dan atribut, termasuk pungutan liar yang dilarang hukum.


3. Prinsip Transparansi dan Kewajaran Harga — Jika sekolah membantu pengadaan seragam, maka harga harus wajar, terbuka, diketahui seluruh wali murid, dan tidak boleh melebihi harga pasar. Wali murid berhak memilih sendiri tempat pembelian tanpa wajib melalui sekolah. Menetapkan nominal Rp1.600.000 secara sepihak tanpa perhitungan yang transparan adalah pelanggaran terhadap prinsip tersebut.


Besarnya biaya tersebut memicu sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

 

 Atas dasar peraturan apa biaya sebesar Rp1.600.000 itu ditetapkan? Apakah nominal tersebut telah disepakati dalam rapat komite sekolah dan diketahui seluruh wali murid?

 Apakah telah mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban?

 Apakah harga tersebut wajar dan sesuai harga pasar? Di mana rincian biayanya? Ke mana mengalir seluruh uang yang dipungut dan siapa yang mengelolanya?


Mencari kejelasan, tim wartawan berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Tuban, Saiful Anas, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, beliau memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Tidak ada penjelasan, tidak ada penyangkalan, maupun keinginan untuk meluruskan informasi.

 

Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan sebesar Rp1.600.000 itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak transparan. Jika pungutan itu sah dan wajar, seharusnya Kepala Sekolah berani menjelaskan secara terbuka — bukan menutup diri dari konfirmasi.


Pungutan seragam dan atribut sebesar Rp1.600.000 yang dipaksakan kepada wali murid diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku. Sekolah negeri yang dibiayai uang rakyat tidak seharusnya membebani masyarakat dengan biaya yang tidak wajar tanpa dasar aturan yang jelas dan transparan.

 

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban serta aparat pengawas segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai kebijakan pemerintah yang melindungi rakyat dari pungutan liar justru diabaikan oleh pihak sekolah.red.

Posting Komentar untuk "SPMB SMAN 1 Tuban Wali Murid Dibebankan Seragam dan Atribut Rp1.600.000, Kepala Sekolah Saiful Anas Bungkam Saat Dikonfirmasi "


Ads :