Aksi Damai SPBUN Regional 1 Di Mapolres Labuhanbatu,Desak Penuntasan 5 Laporan Polisi Dugaan Curas Sudah Berlarut.

Labuhanbatu,Jejak Kriminal-Ratusan Massa Aksi Damai Serikat Pekerja Perkebunan(SPBUN)PTPN IV Regional 1 Basis se-Group Labuhanbatu(GLB)dan Group Labuhanbatu Selatan(GLS)menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu,Jalan MH.Thamrin Nomor 7 Bakaran Batu,Rantauprapat,Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhan Batu,Sumatera Utara,Kamis(24/9/2026).
Massa Aksi Damai SPBUN Regional 1 Labuhanbatu menyampaikan aspirasi dan mendesak Polres Labuhanbatu memberikan kepastian serta menuntaskan sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curas)yang menurut SPBUN proses hukumnya telah berjalan sekitar 500 hari atau hampir 2 tahun.
Dalam aksi tersebut,massa SPBUN diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP.Wahyu Endrajaya,SIK.MSi,didampingi sejumlah PJU Polres Labuhanbatu didepan Mapolres.
Ketua SPBUN Basis Rantauprapat Donald Sipahutar,dalam orasinya meminta agar seluruh laporan polisi yang menjadi dasar aksi tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Donald Sipahutar,pekerja menghormati kewenangan penyidik dan institusi kepolisian.Namun,penghormatan tersebut,menurutnya,tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan.

"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan.Kami datang untuk menagih kepastian hukum dari polres labuhanbatu".

Donald Sipahutar menegaskan bahwa tuntutan SPBUN bukan meminta perlakuan khusus,melainkan meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan fakta,alat bukti,dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

•Desak Penuntasan Laporan Polisi(LP).

Dalam pernyataan sikap dan tuntutannya,SPBUN meminta Polres Labuhanbatu segera menuntaskan 5 LP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan(Curas)dengan terlapor AM alias AG.

SPBUN menyebut proses perkara tersebut telah berlangsung sekitar 500 hari namun belum ada perkembangannya dari pihak kepolisian setempat.

Bagi massa aksi damai,rentang waktu tersebut dinilai terlalu panjang untuk sebuah perkara yang mereka minta agar segera memperoleh kepastian hukum.

"Lima ratus hari bukan waktu yang singkat.Hampir 2 tahun bukan persoalan kecil".

SPBUN meminta perkara tersebut ditangani dan dituntaskan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,tanpa dipengaruhi tekanan,kedekatan,jabatan maupun kepentingan pihak tertentu.

•Tuntut Penyelidikan Profesional dan Transparan.

Selain meminta penuntasan LP,SPBUN juga mendesak Polres Labuhanbatu agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional,objektif,transparan,dan akuntabel.

Massa aksi damai mengingatkan agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai berkas administrasi yang menumpuk diatas meja kerja tanpa kepastian perkembangan.

Menurut mereka,kepastian hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam penegakan hukum yang berlaku.

SPBUN juga menegaskan tuntutannya agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam proses hukum.

"Hukum harus berdiri tegak,bukan membungkuk kepada siapa pun".

•Minta Jaminan Keamanan Pekerja dan Operasional Perusahaan.

Dalam tuntutan berikutnya,SPBUN meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional 1 di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.

SPBUN menilai pekerja harus dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut,sementara aset dan kegiatan produksi perusahaan juga harus memperoleh perlindungan berdasarkan hukum yang berlaku.

Massa aksi damai juga meminta Polres Labuhanbatu menegakkan ketentuan hukum yang relevan,termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Wilayah Perkebunan,terhadap setiap pihak yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usaha,produksi maupun aset perkebunan perusahaan.

•Jangan Sampai Hukum Menjadi Macan Kertas di Meja kerja.

Nada kritis semakin kuat ketika SPBUN menyampaikan tuntutan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana,menurut SPBUN,harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Negara hukum tidak boleh mengenal istilah:yang kuat dilindungi,yang lemah dicari-cari kesalahannya atau ditindas".

SPBUN juga menyampaikan kritik keras ke Polres Labuhanbatu agar hukum tidak hanya terlihat tegas di atas kertas saja,tetapi kehilangan daya keseimbangan ketika berhadapan dengan kepentingan atau kekuasaan.

"Jangan biarkan hukum menjadi macan ompong di kertas.Jangan biarkan keadilan mati karena perkara dibiarkan berlarut-larut".

•Siap Tempuh Langkah Lanjutan.

SPBUN Regional 1 Labuhanbatu menegaskan,apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan kepastian hukum yang nyata dan terukur,organisasi pekerja tersebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,termasuk kemungkinan menggelar aksi damai lanjutan dengan skala jumlah massa yang lebih besar lagi.

Meski menyampaikan kritik keras ke Polres Labuhanbatu,SPBUN menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai dan konstitusional.

"Damai bukan berarti diam.Tertib bukan berarti takut.Menghormati hukum bukan berarti membiarkan hukum dipermainkan".

•Polisi Bukan Milik Kekuasaan.

Dalam pernyataan sikapnya,SPBUN juga mengingatkan posisi Kepolisian sebagai bagian dari institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan,perlindungan,pengayoman,dan penegakan hukum.

SPBUN menyatakan bahwa pekerja PTPN IV Regional 1 Labuhanbatu merupakan bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan ekonomi dan penerimaan negara.

Karena itu,SPBUN meminta kepada Polres Labuhanbatu agar pelayanan dan penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku,bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu yang menguntungkan pribadi.

"Polisi adalah penegak hukum,bukan penjaga kepentingan kekuasaan".

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup sikap SPBUN dalam aksi damai di Mapolres Labuhanbatu.

SPBUN menyatakan tetap menghormati institusi kepolisian,namun pada saat yang sama menuntut agar penghormatan tersebut dijawab atau direspon secara profesionalitas,transparansi,akuntabilitas,dan kepastian hukum.

Bagi SPBUN,persoalan utama kini bukan sekadar berapa lama sebuah laporan berada dalam proses penanganan,melainkan kapan masyarakat memproleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Aksi damai yang digelar SPBUN tersebut berakhir dalam keadaan aman,tertib,dan lancar.

(Ferdinan Prinandes Simanjuntak)

Posting Komentar untuk "Aksi Damai SPBUN Regional 1 Di Mapolres Labuhanbatu,Desak Penuntasan 5 Laporan Polisi Dugaan Curas Sudah Berlarut."


Ads :