Lampung ,, Jejakkriminal.net
Dugaan Prakik Nakal Penyalahguaan Bahan Bakar Subsidi BBM Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun SPBU Di Provinsi Kembali Terkuak Dan Menjadi Perbincangan Publik (19/09/26)
Kali Ini SPBU Metro Kibang 24.3411.05 Yang Terletak Di Jl. Raya Metro Kibang, Margo Toto, Kec. Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34331 Diduga Kuat Ikut Serta Dalam Dugaan Praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Bio-solar Dan Pertalite
Informasi Yang Diperoleh Team Investigasi Media Gabungan Dari Masyarakat Disekitaran SPBU Margototo Mentro Kibang Mengatakan Bahwa SPBU Disana Diduga Kerap Melayani Oknum Pengecor Nakal Dengan Kapasitas Besar
"Kalo di SPBU margototo ini sudah gak aneh pak serta pengecoran itu beli BBM nya kapasitas besar pak makanya habis minyak terus dan masyarakat susah cari bensin"ungkap sumber
Selain itu dugaan keterlibatan dalam praktek culas stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU mergototo diduga di beking oleh oknum aparat penegak hukum APH hingga aktivitas nakal tersebut nyaris tidak tersentuh hukum
Para penggecor ada jatah tiap bulan ke oknum komandan polsek itu bang makanya pengecor itu aman-aman saja tidak tersentuh hukum terangnya
Dugaan keterlibatan oknum polisi yang memebeking pengecora penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis Bio-solar dan pertalite yang terjadi di SPBU margototo diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta tidak bisa dibenarkan dan publik pertanya kan netralitas aparat penegak hukum
polsek kene mas, komandan nya langsung kumpulin kami , dan pengecor mobil cilik, 50 ribu, mobil besar 100 ribu perbulan ngasih polsek mas dari semua pengecor ucapnya
Emang pada prakteknya bukti hukum, pungli seperti di atas pasti susah di buktikan, apalagi penerimanya, Aph yang notabene paham hukum, meski itu sebenarnya terjadi, kecuali oknum polisi tersebut di periksa oleh DPR Ri komisi III seperti kejadian waykanan, dan Pengecor yang di kumpulin juga di periksa satu satu, dengan dasar awal Rekaman salah satu Pengecor yang ada saat ini pada Tim media, pasti akan Terungkap semua
Akan tetapi publik serta masyarakat luas pasti bisa menilai, dan meyakini kebenaran tersebut.
Kalau TNI nya ada dua nama yang di sebut yaitu Hadi dan Paulus
oknum anggota tentara nasional Indonesia TNI juga digadang-gadangi ikut serta jadi pengamanan dalam praktek ilegal sudah jelas dan bisa dikategorikan perbuatan melanggar netralitas anggota TNI
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, prajurit TNI secara tegas dilarang keras terlibat atau andil dalam kegiatan ilegal, baik itu bisnis ilegal, politik praktis, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.Terdapat beberapa dasar hukum utama yang mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Jika terbukti oknum APH dari dua instansi terbukti bek'Up pelaku pengecor BBM subsidi jelas melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum norma atau aturan yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan setiap pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika seorang prajurit terbukti membekingi atau ikut andil dalam kegiatan ilegal, mereka tidak hanya melanggar kedisiplinan tetapi juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum/militer serta sanksi berat mulai dari penahanan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat
hingga berita terbit kapolsek metro kibang dan pihak SPBU serta TNI belum bisa di temui guna kepentingan konfirmasi agar berita berimbang.
( Riski )
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Pengecor BBM Subsidi Setoran ke Komandan polsek metro kibang Tiap Bulan 100 Ribu Per Satu Orang Pengecor"