![]() |
Gudang Minyak Ilegal Masih Terus Beroperasi di Kecamatan Gebang.
Langkat- Jejak Kriminal -Net 25/9/2026 sebuah gudang diduga sebagai tempat penampungan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terpantau beroperasi di sekitar desa Air hitam kecamatan gebang kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan gudang minyak tersebut telah beroperasi selama 3 tahun.
Ironisnya mesti aktivitas tersebut terindikasi melanggar hukum gudang minyak tersebut seolah-olah kebal hukum dari penindakan dan diduga ada praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga operasionalnya berjalan lancar tanpa gangguan.
Padahal sesuai instruksi dari pihak kepolisian dan kementerian ESDM segala bentuk kegiatan Ilegal seperti ilegal drilling dan pengoplosan BBM harus di tindak tegas.
Tim media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya meminta klarifikasi dari APH maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap aktivitas Ilegal ini segera di tertibkan agar tidak semakin merugikan dan membahayakan lingkungan sekitarnya.
Pelaku pengoplosan tersebut bisa dikenakan pidana penjara selama 6 tahun kurungan dan denda maksimal 60 milyar.(R75)

.png)



Posting Komentar untuk "Gudang Minyak Ilegal Masih Terus Beroperasi di Kecamatan Gebang. Langkat- Jejak Kriminal -Net 25/9/2026 sebuah gudang diduga sebagai tempat penampungan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terpantau beroperasi di sekitar desa Air hitam kecamatan gebang kabupaten Langkat Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan gudang minyak tersebut telah beroperasi selama 3 tahun. Ironisnya mesti aktivitas tersebut terindikasi melanggar hukum gudang minyak tersebut seolah-olah kebal hukum dari penindakan dan diduga ada praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga operasionalnya berjalan lancar tanpa gangguan. Padahal sesuai instruksi dari pihak kepolisian dan kementerian ESDM segala bentuk kegiatan Ilegal seperti ilegal drilling dan pengoplosan BBM harus di tindak tegas. Tim media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya meminta klarifikasi dari APH maupun instansi terkait. Masyarakat berharap aktivitas Ilegal ini segera di tertibkan agar tidak semakin merugikan dan membahayakan lingkungan sekitarnya. Pelaku pengoplosan tersebut bisa dikenakan pidana penjara selama 6 tahun kurungan dan denda maksimal 60 milyar.(R75)"