Kasus Dugaan Pembunuhan Penambang Emas Madina Segera Digelar, Polisi Rampungkan Pemeriksaan Saksi


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kasus dugaan pembunuhan penambang emas di Kilometer II, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap belasan saksi.


Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik kini bersiap melakukan gelar perkara. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan perkembangan dan kejelasan penanganan kasus kematian Muhammad Solih, seorang penambang emas yang ditemukan meninggal dunia di dalam lubang tambang.


Informasi terbaru mengenai perkembangan perkara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 September 2026. Surat tersebut disampaikan kepada Rina Puspita Yanti, yang merupakan istri korban.


Penasihat hukum Rina Puspita Yanti, Solahudin Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP tersebut pada Jumat, 4 September 2026.


“Benar, pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyelidik Sat Reskrim sudah rampung. Kita saat ini menunggu hasil gelar perkara,” kata Solahuddin saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 September 2026.


Saksi Terakhir Diperiksa


Menurut Solahuddin, saksi terakhir yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah seorang pria berinisial AH alias D.


Dengan selesainya pemeriksaan terhadap saksi tersebut, pihak pelapor kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian berupa gelar perkara.


Gelar perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan serta menentukan arah penanganan kasus sesuai dengan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.


Keluarga Mengetahui Hasil Autopsi


Solahuddin juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah mengetahui hasil autopsi yang dilakukan oleh tim ahli forensik.


Ia mengatakan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun, menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa kematian Muhammad Solih berkaitan dengan tindak pidana.


“Hasilnya positif (korban dibunuh), tetapi pastinya kita tunggu hasil resmi dari gelar perkara,” ujarnya.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Kepastian hukum mengenai penyebab dan status perkara tetap menunggu hasil resmi dari proses penyidikan dan gelar perkara kepolisian.


Keluarga Minta Kepastian Hukum


Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Permintaan itu disampaikan karena proses penanganan perkara telah berlangsung lebih dari empat bulan sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan.


Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera menghasilkan kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan Muhammad Solih meninggal dunia.


Korban Ditemukan di Dalam Lubang Tambang


Peristiwa tersebut bermula ketika Muhammad Solih ditemukan meninggal dunia di dalam lubang tambang emas di kawasan pegunungan Kilometer II, Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Madina.


Jasad korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


Untuk mengetahui penyebab kematian, tim ahli forensik Polda Sumatera Utara kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.


Proses ekshumasi dan autopsi tersebut dilaksanakan pada 17 Juni 2026 di TPU Sukaramai IV, Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.


Kini, setelah pemeriksaan belasan saksi dinyatakan selesai, perhatian tertuju pada gelar perkara yang akan dilakukan Sat Reskrim Polres Madina.


Hasil gelar perkara nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan kejelasan penanganan kasus dugaan pembunuhan Muhammad Solih.(MJ)


Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Pembunuhan Penambang Emas Madina Segera Digelar, Polisi Rampungkan Pemeriksaan Saksi"


Ads :