Lampung Selatan,, Jejakkriminal.net
Bagai macan ompong dan harimau hilang belangnya. Itulah gambaran tepat untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan hari ini.(19/09/26)
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga marwah pendidikan, justru diduga menjadi penonton setia carut-marutnya dunia pendidikan. Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di SMPN 1 Tanjung Bintang dibiarkan merajalela tanpa pengawasan, tanpa penindakan, tanpa rasa malu.
Media sudah bersuara. Wali murid sudah menjerit. Tapi Disdikbud Lampung Selatan yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa Kalianda itu .Tidak Tegas
Kami wali murid hanya bisa bingung mas, ketika kumpulan terus di tentukan seragam di sediakan pihak sekolah dengan harga mahal bagi saya Rp 1,300.000 , cuman mau protes ngk berani takut anak kami du kucilkan, karena saya tanya tetangga yang anknya sekolah swasta baju seragam beli sendiri di luar cuman habis 900.000 mas ucap wali murid yang enggan di sebut atau di publikasikan namanya
Sementara sumber lain juga mengatakan tahun lalu malah murid baru harus beli kursi sendiri mas, ada beberapa orang dengan dalih kursi tidak cukup, kan aneh kalau ngk cukup atau lebihi batas aturan ya jangan di Terima, kalau di Terima ya sekolah harus siapkan kursi nya, kan anggaran sapras besar mas dari dana BOS, yang memang di perbolehkan untuk itu, ucap sumber yang sekaligus tunjukan rekaman, pengakuan komite dan kepala sekolah Isnaini, yang itu menurut aturan undang undang tidak di benarkan, sumber siap di konfrontir dan di jadikan saksi. Ketika harus proses hukum
Ada apa dengan Disdikbud Lamsel? Ada kongkalikong apa dengan SMPN 1 Tanjung Bintang?
PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN, SISWA JADI KORBAN
Modusnya klasik tapi mematikan: Memalak wali murid dengan dalih Sumbangan Komite, Uang Pembangunan, Uang Seragam dan atribut dengan nominal jutaan rupiah yang WAJIB dan DITENTUKAN.
Padahal jelas-jelas SEKOLAH NEGERI GRATIS!* Tidak boleh ada pungutan sepeserpun!
Akibat ulah ini, wali murid yang tidak mampu tercekik, siswa tertekan, dan program Wajib Belajar 12 Tahun yang dicanangkan pemerintah pusat hancur di tangan oknum di Lampung Selatan.
DISDIKBUD LAMSEL DIDUGA LANGGAR SUMPAH JABATAN
Kami menilai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan , beserta jajarannya:
1. Kabid Dikdas Disdikbud Lamsel
2. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP
3. Kasi Sarpras SMP
Telah DIDUGA GAGAL TOTAL dan melakukan PEMBIARAN TERSTRUKTUR.
Anda melanggar aturan Anda sendiri:
A. ATURAN PENDIDIKAN YANG ANDA INJAK-INJAK:
- Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat (1): SEKOLAH NEGERI DILARANG MEMUNGUT BIAYA.
-
- Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016, Pasal 10 Ayat (2): KOMITE SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN.
-
- Pasal 12 Huruf A & B Permendikbud 75/2016: Sumbangan harus sukarela, tidak memaksa, tidak ada nominal, tidak ada batas waktu. Yang di SMPN 1 Tanjung Bintang jelas MEMAKSA!
-
- PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 13 Pungutan tidak boleh membebani siswa miskin.
B. ATURAN PIDANA YANG MENGANCAM ANDA
- Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli: Setiap pungutan liar adalah musuh negara.
-
- UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Jo No. 31 Tahun 1999, Pasal 12 Huruf e Pejabat yang memaksa atau membiarkan pungutan dengan kekuasaannya, PIDANA 4-20 TAHUN PENJARA + DENDA Rp 1 MILIAR.
KUHP Pasal 423 Penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pemberian.
C. ATURAN MALADMINISTRASI KARENA ANDA DIAM
- UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 dan Pasal 54Mengabaikan aduan masyarakat adalah pelanggaran berat pelayanan publik.
-
- UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman: Diamnya Disdikbud adalah Maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pembiaran.
-
- PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Pasal 5: Tidak melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, bisa dicopot!
TUNTUTAN KERAS KAMI:
1. Kepada *Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama segera copot dan evaluasi total plt. Kadisdikbud Syaifulloh, bapak memimpin daerah, jangan pelihara pejabat mandul!
2. Dalam 1x24 Jam, Disdikbud WAJIB turunkan Tim Audit Investigatif ke SMPN 1 Tanjung Bintang dan periksa Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Ketua Komite.
3. Hentikan semua pungli dan kembalikan uang wali murid!
Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan:
1. Aksi besar-besaran di depan Kantor Disdikbud Lampung Selatan.
2. Laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Saber Pungli Polda Lampung, dan Ombudsman RI.
Cukup sudah! Jangan jadikan pendidikan di Lampung Selatan sebagai ladang pungli!
Lampung Selatan Darurat Pungli! Disdikbud Jangan Jadi Penonton!
Hormat Kami
ALIANSI MASYARAKAT & MEDIA PEDULI PENDIDIKAN LAMPUNG SELATAN
( Riski )
.png)



Posting Komentar untuk "Kepala Dinas Tidak Tegas Jalankan Tupoksi, Tindak Dan Tegur Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Bintang Yang Di Duga Pungli Setiap PPDB"