Ketua LSM PKP Kendal Desak Pecat Segera Anggota DPRD Tersangka Pemalsuan Surat


KENDAL ( Jawa Tengah ) 9 September 2026 – Ketua LSM PKP Kendal mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Kendal dan Partai Golkar untuk segera memproses pemberhentian Mora Sandhy Purwandono dari keanggotaan DPRD. Desakan itu muncul setelah Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor http://Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 September 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq membenarkan adanya tembusan surat dari Polda Jateng. Surat itu diterima DPRD Kendal pada Senin (7/9/2026) pagi.

“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng tadi pagi. Memang betul ada anggota kami di DPRD Kendal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dia adalah Mora Sandhy Purwandono dari Fraksi Partai Golkar,” kata Mahfud, Senin (7/9/2026).


Sementara Mahfud menegaskan, status tersangka belum otomatis membuat Mora diberhentikan. DPRD masih berpedoman pada tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa. Ada sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun berstatus terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana minimal lima tahun. Kalau terkait status yang bersangkutan tersangka, belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan,” jelasnya.

Saat ini Mora Sandhy tidak mengikuti kegiatan kedewanan. Mahfud mengaku sudah meminta yang bersangkutan untuk sementara tidak hadir agar bisa fokus menghadapi proses hukum.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM PKP Kendal menilai lembaga legislatif tidak boleh menunggu terlalu lama. Menurutnya, seorang wakil rakyat yang berstatus tersangka kasus pidana, apalagi pemalsuan surat, sudah mencoreng marwah DPRD.

“Kami mendesak segera diproses pemberhentiannya. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan kepada DPRD Kendal hanya karena ada 1 orang yang bermasalah hukum. Partai Golkar juga harus bersikap tegas,” ujarnya.

Ketua LSM PKP Kendal, Ahmad Mulaim mendorong DPRD Kendal segera berkoordinasi dengan DPD Partai Golkar Kendal dan KPU Kendal untuk menindaklanjuti proses PAW jika nantinya status Mora naik menjadi terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Mora Sandhy Purwandono belum berhasil.

Posting Komentar untuk "Ketua LSM PKP Kendal Desak Pecat Segera Anggota DPRD Tersangka Pemalsuan Surat"


Ads :