Lampung Timur, jejakkriminal.net
Kepala Desa Jembrana I Gede Sarwo memberikan Klarifikasi mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Jembrana Kecamatan Wawaykarya Kabupaten Lampung Timur, Jumat (11/09/2026).
I Gede Sarwo menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL di Desanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada, program PTSL di Desa Jembrana telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL," jelas Kades.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
"Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan, Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah," tambahnya.
I Gede Sarwo juga menambahkan, komitmen Pemerintah Desa Jembrana dalam menjalankan program PTSL secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, I Gede Sarwo berharap masyarakat Desa Jembrana dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL, Tutup nya.
.png)



Posting Komentar untuk "Klarifikasi Kepala Desa Jembrana Kecamatan Wawaykarya Terkait Pembiayaan Program PTSL"