Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Dr. M. jasmadi Pasmeindra S. H.I, M. H : Menghormati Keputusan Ketua PN Palembang Jika Nanti Ada Perubahan Majelis Hakim
PALEMBANG—Jejakkriminal.net
Sidang perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang tetap berjalan pada Senin, 28 September 2026, meski kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang persidangan setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.
Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang mendampingi pihak korban, mengapresiasi keputusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan.
Menurut dia, permohonan pergantian majelis hakim belum menjadi alasan untuk menghentikan sidang karena belum ada penetapan resmi dari Ketua PN Palembang.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” kata Jasmadi seusai sidang.
Menurut Jasmadi, perkara tersebut sudah beberapa kali mengalami penundaan. Karena itu, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan.
Persoalan lain yang disoroti Jasmadi adalah ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Ia mengatakan hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” ujar dia.
Persoalan Mobil Tunggu Pembuktian
Jasmadi juga menanggapi keberatan terdakwa mengenai dugaan penggelapan mobil.
Menurut dia, substansi keberatan tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian.
“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” ucap Jasmadi.
Ia mengatakan pembuktian menjadi tahapan untuk menguji fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Serahkan Dakwaan kepada Jaksa
Jasmadi mengatakan pihaknya tidak mencampuri substansi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Penilaian terhadap dakwaan dan pembuktian, kata dia, merupakan kewenangan jaksa dan majelis hakim.
“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” tuturnya.
Ia mengatakan pihak korban akan mengikuti persidangan hingga tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jasmadi juga menyatakan pihaknya akan menghormati apabila Ketua PN Palembang nantinya menetapkan perubahan majelis hakim.
“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” ungkap dia.
Menurut Jasmadi, kepastian proses hukum juga menjadi kepentingan pihak korban.
“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Red)

.png)



Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Dr. M. jasmadi Pasmeindra S. H.I, M. H : Menghormati Keputusan Ketua PN Palembang Jika Nanti Ada Perubahan Majelis Hakim"