Polres Way Kanan Amankan Wanita Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Hasil Tes Urine Positif Amphetamine.



Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial IDV (29), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diamankan usai hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Kamis(10/9/2026)


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.


Dari hasil penyelidikan pada Senin malam tanggal 24 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan dua orang di lokasi, yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial IDV. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IDV di tempat kejadian perkara (TKP).


Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian pelaku, petugas tetap membawa IDV ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta tes urine.


Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Way Kanan. Pengujian sampel urine menggunakan alat tes kit menunjukkan hasil satu garis merah, yang menandakan bahwa sampel urine milik IDV positif mengandung zat Amphetamine (kandungan yang terdapat pada narkotika jenis ekstasi).


Dalam proses interogasi awal oleh petugas kepada telapor, IDV mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada Minggu (23/8/2026) lalu di salah satu tempat hiburan malam di Way Kanan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian.


Guna penanganan hukum lebih lanjut, sampel urine IDV telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Diduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo

Posting Komentar untuk "Polres Way Kanan Amankan Wanita Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Hasil Tes Urine Positif Amphetamine. "


Ads :