Sumbang Asap! Lahan PT IAM Diduga Terbakar Akibat Kelalaian, Gabungan LSM-Ormas-Aktivis Desak Izin Perusahaan Dicabut

 

MUSI BANYUASIN- - https//www.jejakkriminal.net.

Gabungan LSM, Ormas, aktivis dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap PT Inti Agro Makmur (IAM), menyusul kebakaran lahan yang terjadi di wilayah perkebunan perusahaan di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

Kebakaran yang disebut terjadi pada Senin malam, 14 September 2026, tersebut menghanguskan lahan dalam area perkebunan PT IAM. Kobaran api dan asap dari kebakaran lahan itu diduga turut memperburuk kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Muba.

Desakan agar perusahaan diperiksa mengemuka karena lahan yang terbakar berada di wilayah yang dikelola perusahaan. Gabungan organisasi masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penanganan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah konsesinya.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, meminta Pemkab Muba dan Polres Muba, Kapolda, Wakapolda, Dirkrimsus segera melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak perusahaan.

"Pemkab Muba dan Polres Muba harus segera memberikan sanksi terhadap PT Inti Agro Makmur selaku korporasi yang wilayahnya terbakar. Jangan hanya masyarakat yang disasar ketika terjadi karhutla, sementara korporasi tidak disentuh," tegas Desri.

Menurut Desri, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan areal perkebunan.

"POSE RI meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan di PT Inti Agro Makmur. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat saja, tetapi tidak berani menyasar korporasi," ujarnya.

Desri juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya mengenai kejadian kebakaran lahan yang disebut berulang di wilayah PT IAM.

"Menurut informasi yang kami terima, nyaris setiap tahun terjadi karhutla di wilayah perusahaan ini. Kalau informasi tersebut benar, tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai PT IAM setiap tahun diduga menyumbang asap bagi Kabupaten Muba," katanya.

Ia menegaskan, persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebakaran lahannya, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat akibat asap.

"Kami minta PT IAM bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang terdampak akibat asap dari kebakaran lahan di wilayah HGU-nya. Jangan sampai dampak kebakaran ini semakin memperparah kondisi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kasus ISPA," tegas Desri.

Desakan serupa disampaikan Ketua DPC LSM PROJAMIN Muba, Tanto Hartono. Ia meminta pemerintah dan aparat terkait tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kawasan perusahaan.

"Kami mendesak PT IAM diperiksa secara menyeluruh. Kalau ada kelalaian dalam pencegahan maupun pengendalian karhutla, harus ada pertanggungjawaban yang jelas," kata Tanto.

Tanto juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan dampak lingkungan akibat kebakaran tersebut.

"DLH Muba harus turun tangan. Periksa kondisi lahan, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta sejauh mana kewajiban perusahaan dalam pencegahan karhutla telah dijalankan," ujarnya.

Sementara Ketua AKPERSI MUBA, Warto, meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kebakaran yang terjadi di area perusahaan.

"Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah harus memastikan setiap korporasi yang mengelola lahan di Muba benar-benar bertanggung jawab terhadap wilayah yang dikelolanya," kata Warto.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap perusahaan penting dilakukan agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami minta PT IAM diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian, harus ada tindakan tegas," ujarnya.

Ketua AWDI Muba, Darul, juga mendesak DLH Muba melakukan investigasi lapangan serta meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut.

Darul bahkan meminta Bupati Musi Banyuasin melakukan evaluasi terhadap izin PT IAM apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran serius.

"Kalau terbukti ada pelanggaran berat dan perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan, kami mendesak Bupati Muba mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim 9 Naga Hitam, Mustadi. Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya menyasar pelaku dari kalangan masyarakat.

"Penegakan hukum harus berkeadilan. Kalau masyarakat diperiksa ketika terjadi kebakaran, korporasi juga harus diperiksa ketika kebakaran terjadi di wilayah yang dikelolanya," ujar Mustadi.

Ia meminta aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di wilayah PT IAM.

"Jangan sampai persoalan ini hilang begitu saja setelah api padam. Harus dicari tahu penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur kelalaian. Kami juga meminta pemerintah mengevaluasi izin PT IAM dan jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk mencabut izinnya sesuai aturan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Muba juga pernah memfasilitasi persoalan yang melibatkan PT IAM dan masyarakat Desa Bailangu terkait permasalahan plasma pada 2023 di tahun itu diduga juga terjadi kebakaran lahan hebat di PT IAM.

Di tengah kondisi karhutla Sumsel yang masih menjadi perhatian, pemerintah dan instansi terkait terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum. Data BNPB per 17 September 2026 mencatat Musi Banyuasin termasuk daerah dengan jumlah hotspot tinggi di Sumsel.

Gabungan LSM, Ormas, aktivis dan masyarakat Muba berharap penanganan kebakaran di wilayah PT IAM tidak berhenti pada proses pemadaman, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh dan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Mereka juga meminta Pemkab Muba melalui DLH melakukan pemeriksaan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat, sementara aparat penegak hukum diminta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.


Posting Komentar untuk "Sumbang Asap! Lahan PT IAM Diduga Terbakar Akibat Kelalaian, Gabungan LSM-Ormas-Aktivis Desak Izin Perusahaan Dicabut"


Ads :