PAYAKUMBUH — Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan RA di sebuah rumah yang berada di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus curanmor yang terjadi pada November 2025 lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu hingga petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, keberhasilan mengamankan RA merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” jelas IPTU Andrio.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 4452 MJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
IPTU Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih berstatus DPO dan memastikan setiap perkara yang ditangani diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(**)
.png)



Posting Komentar untuk "Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh Bekuk DPO Curanmor di Sijunjung"