Kisaran, jejakkriminal.net-
Perjuangan panjang M. Zulfan Sinaga untuk mendapatkan haknya sebagai anak kandung dari almarhum Hizir Sinaga akhirnya menemukan titik terang.
Zulfan sebelumnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang berkaitan dengan pensiun almarhum ayahnya, yang meninggal dunia pada Maret 2025. Almarhum Hizir Sinaga diketahui semasa hidupnya merupakan karyawan PTPN IV Pabatu.
Dalam perkara tersebut, Zulfan berhadapan dengan Loly Juniar, yang merupakan ibu tirinya. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum setelah sejumlah upaya yang dilakukan Zulfan sebelumnya belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Perjuangan Panjang Sebelum Menempuh Jalur Hukum
Sebelum memberikan kuasa kepada pengacara, Zulfan disebut telah beberapa kali berupaya mendapatkan haknya.
Upaya tersebut dilakukan melalui keluarga maupun dengan bantuan pihak ketiga. Namun, karena persoalan belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian, Zulfan akhirnya memilih menggunakan jalur hukum.
Zulfan kemudian memberikan kuasa kepada Kaharudinsyah, SH dari Indometro Law Office untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukumnya.
Kaharudinsyah mengatakan, sejak awal dirinya telah melihat adanya dasar yang kuat bagi Zulfan untuk memperjuangkan haknya berdasarkan kedudukannya sebagai anak kandung almarhum Hizir Sinaga.
"Sejak awal kami sudah melihat adanya dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak klien kami. Tentunya seluruh proses harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kaharudinsyah.
Kaharudinsyah: Sejak Awal Sudah Yakin Klien Akan Mendapatkan Haknya
Menurut Kaharudinsyah, proses hukum yang dijalani kliennya merupakan perjalanan yang cukup panjang.
Ia menyebut, dirinya terus melakukan pendampingan sejak perkara mulai dipercayakan kepadanya hingga proses tersebut menghasilkan putusan.
Keyakinan tersebut, kata dia, bukan tanpa dasar. Status Zulfan sebagai anak kandung menjadi salah satu hal penting yang diperjuangkan dalam perkara tersebut.
"Sejak awal saya sudah memperkirakan bahwa klien kami akan mendapatkan haknya sepanjang dasar hukum dan bukti yang kami ajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.
Akta Van Dading Pengadilan Agama Kisaran Jadi Dasar Penting
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah adanya Akta Van Dading dari Pengadilan Agama Kisaran.
Akta tersebut memiliki substansi yang disebut sejalan dengan putusan hakim dalam perkara Zulfan. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penting dalam memperkuat kepastian mengenai pemenuhan hak yang telah diperjuangkan oleh Zulfan.
Kaharudinsyah menegaskan bahwa dengan adanya putusan dan akta tersebut, pihak yang berkewajiban harus melaksanakan apa yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum.
"Akta Van Dading dari Pengadilan Agama Kisaran yang substansinya sama dengan putusan hakim menjadi dasar bahwa hak klien kami wajib dipenuhi oleh pihak tergugat sesuai dengan apa yang telah ditetapkan," tegasnya.
Zulfan: Saya Puas dengan Pendampingan Pengacara
Sementara itu, M. Zulfan Sinaga mengaku merasa puas dengan pendampingan hukum yang diberikan Kaharudinsyah, SH.
Menurut Zulfan, pengacaranya tidak hanya hadir dalam proses persidangan, tetapi terus memberikan pendampingan sejak awal hingga perkara tersebut selesai.
"Saya puas dengan kerja keras pengacara saya, Kaharudinsyah, SH. Dari awal sampai akhir beliau terus mendampingi saya dan memperjuangkan hak saya," ujar Zulfan.
Bagi Zulfan, hasil perkara tersebut menjadi momentum penting setelah dirinya menjalani proses panjang untuk memperoleh kepastian mengenai haknya sebagai anak kandung almarhum Hizir Sinaga.
Kemenangan Hukum Sekaligus Kepastian Hak
Perkara ini menunjukkan bahwa persoalan hak yang timbul setelah meninggalnya seseorang, termasuk hak yang berkaitan dengan pensiun dan kedudukan ahli waris, dapat menjadi persoalan hukum apabila tidak terdapat kesepakatan atau penyelesaian yang jelas.
Dengan adanya putusan pengadilan serta dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, Zulfan berharap hak yang telah diperjuangkannya dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan Kaharudinsyah, SH dari Indometro Law Office dalam perkara ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Perjuangan Zulfan yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai cara akhirnya berujung pada proses hukum yang memberikan titik terang terhadap persoalan yang selama ini diperjuangkannya.
(Tim)
.png)



Posting Komentar untuk "Perjuangan Panjang M. Zulfan Sinaga Berbuah Hasil, Hak sebagai Anak Kandung Akhirnya Mendapat Kepastian Hukum"