GARUT,JEJAKKRIMINAL.NET — Pengelolaan sejumlah aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan.
Sejumlah persoalan yang mencuat di antaranya dugaan penyewaan carik desa kepada pihak di luar wilayah Desa Citangtu, keberadaan kendaraan inventaris pemerintah desa dan MUI yang dipertanyakan, serta pengelolaan BUMDes yang disebut-sebut berada di tangan kepala desa.
Untuk mendapatkan klarifikasi, tim awak media mendatangi Kantor Desa Citangtu pada Selasa (29/9/2026). Di lokasi, tim bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Citangtu untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah aset dan pengelolaan BUMDes tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kendaraan inventaris, Sekdes Citangtu menyampaikan bahwa kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan MUI pernah dipakai oleh perangkat desa.
Namun, menurut keterangan Sekdes, kendaraan tersebut kemudian dipinjam oleh kepala desa. Sekdes juga menyebut kendaraan milik kepala desa terkadang dipinjam olehnya.
"Kalau dulu ya, pernah motor MUI dipakai sama perangkat. Cuma lama-lama Pak Kades pinjam gitu. Terus motor Pak Kades di rumah kadang suka dipinjam sama saya. Terus terkait motor sekarang di mana, saya tidak tahu. Nggak tahu mungkin digadaikan atau bagaimana, saya tidak tahu," ujar Sekdes saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status kendaraan yang disebut sebagai aset/inventaris.
Pasalnya, keberadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan aset desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.Karena itu, keberadaan kendaraan tersebut perlu diperjelas melalui dokumen inventaris, berita acara penggunaan atau peminjaman, serta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Sorotan berikutnya menyangkut carik desa. Menurut penjelasan Sekdes, sebelumnya terdapat pembicaraan antara kepala desa dan perangkat terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Sekdes menyebut carik desa sudah sekitar tiga musim tidak memberikan pemasukan kepada Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga muncul pembicaraan untuk menyewakannya.
"Jadi gini Pak, kalau masalah carik ya memang ada obrolan antara kepala desa sama perangkat. Intinya sudah tiga musim nggak ada pemasukan ke PADes. Pak, gimana kalau disewakan, bukan digadaikan tapi disewakan, dengan jangka waktu satu tahun," kata Sekdes.
Ia juga menyebut adanya komunikasi antara kepala desa dengan Kepala Desa Sukahurip terkait penyewaan tersebut.Menurut keterangan Sekdes, informasi yang diterimanya menyebut uang muka atau DP sebesar Rp5 juta, sementara nilai sewanya disebut mencapai Rp10 juta untuk jangka waktu satu tahun.
"Pak Kades Sukahurip itu nggak tahu kronologisnya berapa-berapanya. Cuma saya informasi dari Pak Kades, baru DP Rp5 juta, setahunnya itu Rp10 juta. Uangnya ke mana, ya itu sama Pak Kades, Pak. Kalau terkait uang ke mana-ke mana saya tidak tahu," ujarnya.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut, terutama mengenai dasar hukum pemanfaatan carik, pihak penyewa, jangka waktu, nilai sewa, dokumen perjanjian, mekanisme penetapan, serta apakah seluruh penerimaan telah dicatat sebagai pendapatan desa.
Persoalan lainnya berkaitan dengan BUMDes Desa Citangtu.Ketika ditanya mengenai aktivitas dan pengelolaan BUMDes, Sekdes menyatakan bahwa dana BUMDes disebut telah disalurkan untuk kegiatan. Namun, terkait pengelolaannya, ia menyebut kepala desa.
"Kalau terkait BUMDes itu disalurkan Pak, itu langsung ke kegiatan Pak. Kalau terkait pengelolaan BUMDes-nya sama kepala desa Pak," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai struktur organisasi BUMDes, siapa pengurus yang tercatat secara resmi, jenis usaha yang dijalankan, sumber modal, penggunaan modal, laporan keuangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Karena itu, status kelembagaan dan tata kelola BUMDes Citangtu perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk dokumen pendirian dan struktur pengelolanya.
Namun, adanya pertanyaan mengenai keberadaan kendaraan inventaris, pemanfaatan carik desa, aliran penerimaan sewa, serta pengelolaan BUMDes patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, pemerintah sendiri menempatkan pengawasan terhadap keuangan dan aset desa sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, masyarakat Desa Citangtu tentu berhak mengetahui secara transparan: di mana keberadaan kendaraan inventaris tersebut, bagaimana status pemanfaatan carik desa, ke mana penerimaan sewanya masuk, serta bagaimana kondisi dan pertanggungjawaban BUMDes.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan yang diperoleh tim media merupakan penjelasan dari Sekdes Citangtu. Kepala Desa Citangtu dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh.
( A.DINATA )





.png)



Posting Komentar untuk "Aset Desa Citangtu Jadi Sorotan: Carik Diduga Disewakan ke Luar Desa, Motor Inventaris Dipertanyakan, BUMDes Dikelola Kades"