Bea Cukai bersama Pemprov Jabar Pemusnahan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Majalengka,jejakkriminal.net
‎
‎Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi dengan perkiraan nilai mencapai Rp50,58 miliar. Aksi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp25,43 miliar.
‎​Proses pemusnahan barang bukti tersebut digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara masif.
‎​Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa rokok yang dihancurkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan sejak Januari hingga Agustus 2026. Menurutnya, penindakan tegas ini krusial demi menjaga penerimaan negara, mengoreksi iklim usaha agar tetap sehat, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan cukai.
‎​Finari menekankan bahwa perang melawan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi erat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah represif harus berjalan beriringan dengan edukasi agar publik tidak lagi membeli maupun mendistribusikan rokok ilegal.
‎​Catatan Penindakan dan Penegakan Hukum
‎​Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatatkan kinerja penindakan sebagai berikut:
‎​Total Operasi Penindakan: 3.243 kali penindakan.
‎​Total Barang Bukti Disita: 88,2 juta batang rokok ilegal.
‎​Taksiran Nilai Barang: Rp152,69 miliar.
‎​Dari sisi penegakan hukum pidana, terdapat 3 perkara yang masuk ranah penyidikan dengan menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
‎​Sementara itu, pendekatan ultimum remedium diterapkan pada 98 kasus. Melalui mekanisme pemulihan hak negara via sanksi administratif denda ini, negara berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp2,75 miliar. Data ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif, baik lewat jalur pidana maupun pemulihan administratif.
‎​Sinergi Satpol PP Jabar dan Pemkab Majalengka
‎​Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa agenda pemusnahan dan sosialisasi ini merupakan wujud keterpaduan antara pemda dan Bea Cukai. Selain penindakan hukum, kegiatan ini difokuskan untuk mengedukasi publik mengenai bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
‎​Ia menambahkan, rangkaian kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
‎​Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut menegaskan dukungan penuh Pemkab Majalengka. Menurutnya, rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan menciderai para pelaku usaha legal yang patuh aturan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk meluaskan jangkauan pengawasan serta edukasi masyarakat.
‎​Imbauan kepada Masyarakat
‎​Finari Manan mengimbau agar warga tidak ikut serta membelanjakan uangnya untuk rokok ilegal, apalagi mendistribusikannya. Peran aktif warga dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sangat menentukan. Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor ke petugas berwenang jika menemukan pengedaran rokok tanpa izin di wilayahnya.
‎​Melalui tindakan tegas ini, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan demi mengamankan kas negara dan menciptakan iklim perdagangan yang tertib serta adil.

Posting Komentar untuk "Bea Cukai bersama Pemprov Jabar Pemusnahan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp50,58 Miliar di Majalengka"


Ads :