Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Lahat senilai Rp3,86 triliun resmi tidak dapat ditetapkan. Keterlambatan penyampaian dokumen oleh Pemerintah Kabupaten Lahat membuat sistem aplikasi keuangan daerah dari pusat terkunci otomatis.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat, Novran Marjani, memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan konsekuensi serius yang timbul akibat tidak berjalannya tahapan penetapan anggaran tersebut.
BATAS WAKTU TERLEWATI, SISTEM TERKUNCI
Berdasarkan aturan yang berlaku — Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, dipertegas PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — penyusunan RKPD Perubahan wajib selesai paling lambat minggu ketiga/keempat Juli. Penyampaian rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Juli, disepakati minggu ketiga Agustus, dan persetujuan Perda APBD Perubahan paling lambat 30 September.
DPRD Lahat menegaskan telah berulang kali mengingatkan Pemkab Lahat, baik secara lisan kepada Sekda, Bappeda, dan BPKAD, maupun melalui surat resmi hingga 2–3 kali. Namun hingga batas akhir September, Pemkab Lahat tidak kunjung menyampaikan rancangan anggaran. Akibatnya, sistem aplikasi SIPD dari pusat terkunci otomatis dan APBD Perubahan 2026 tidak dapat lagi diproses.
DAMPAK LUAS: KONTRAKTER BISA GAGAL BAYAR, BONUS ATLET TERPOTONG
Kondisi ini membawa dampak yang sangat luas bagi keuangan daerah:
❌ Tidak ada pergeseran anggaran antar OPD & antar rekening — pemindahan dana antar sektor tidak bisa dilakukan sama sekali
❌ Ancaman gagal bayar kontraktor — proyek fisik yang sudah berjalan berisiko tidak dibayar karena tidak ada alokasi dana baru
❌ Bonus atlet & pelatih KONI terancam — dana bonus Porprov XV sebesar Rp6 miliar dipastikan tidak dapat dicairkan
❌ Hanya bisa jalankan belanja rutin & wajib — Pemkab hanya bisa operasional dasar lewat Peraturan Kepala Daerah
Di tengah kondisi defisit Dana Bagi Hasil sebesar Rp422 miliar, Pemkab sebenarnya berencana menggeser anggaran dari proyek yang belum terpakai — seperti Irigasi Merendang dan Irigasi Pangi senilai Rp229 miliar — untuk menutup kebutuhan lain. Tanpa APBD Perubahan, rencana ini pun batal total.
"Tanpa Perubahan APBD, pergeseran anggaran antar OPD maupun antar rekening tidak bisa dilakukan. Potensi gagal bayar kontraktor nyata adanya," tegas Novran Marjani.
Hingga saat ini, Kaban Bappeda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
.png)



Posting Komentar untuk "GAGAL TEPAT WAKTU! APBD PERUBAHAN 2026 KABUPATEN LAHAT RESMI TIDAK DILAKSANAKAN — INI DAMPAK SERIUSNYA"